Tentang keanekaragaman flora dan manfaatnya untuk kehidupan, keindahan dan kelestarian
Laman
▼
Rabu, 22 September 2010
KANTUNG SEMAR (Nepenthes sp) TANAMAN DILINDUNGI YANG TERANCAM PUNAH
Nepenthes gracilis asal Pulau Singkep yang Terancam Punah Karena Habitatnya akan dijadikan Kawasan Pertambangan
Genus Nepenthes (Kantong semar, bahasa Inggris: Tropical pitcher plant), yang termasuk dalam familia monotipik, terdiri dari 80-100 spesies, baik yang alami maupun hibrida. Genus ini merupakan tumbuhan karnivora di kawasan tropis Dunia Lama, kini meliputi negara Indonesia (55 spesies, 85%), Republik Rakyat Cina bagian selatan, Malaysia, Filipina, Madagaskar, Seychelles, Australia, Kaledonia Baru, India, dan Sri Lanka. Habitat dengan spesies terbanyak ialah di pulau Borneo dan Sumatra.
Tumbuhan ini dapat mencapai tinggi 15-20 m dengan cara memanjat tanaman lainnya. Pada ujung daun terdapat sulur yang dapat termodifikasi membentuk kantong, yaitu alat perangkap yang digunakan untuk memakan mangsanya (misalnya serangga, pacet, anak kodok) yang masuk ke dalam.
KANTONG SEMAR (Nepenthes sp.) DI HUTAN SUMATERA, TANAMAN UNIK YANG SEMAKIN LANGKA1)
Sumatera merupakan wilayah terbesar kedua dari penyebaran Nepenthes sp. setelah Kalimantan. Saat ini hanya beberapa jenis alami saja dari Nepenthes sp. yang ada di Sumatera yang telah teridentifikasi seperti: N. adnata, N. albomarginata, N. ampullaria, N. angasanensis, N. aristolochioides, N. bongso, N. gracilis, N. diata, N. dubia, N. custachia, N. inermis, N. jacavelineae, N. mirabilis, N. pactinata, N. raflesiana, N. reinwardtiana, N. spathulata, N. sumatrana, N. tobaica dan masih ada beberapa jenis lagi yang merupakan silangan alami. Habitat alami dari jenis Nepenthes sp. di Sumatera setiap tahunnya semakin terancam, baik oleh pembalakan liar, kebakaran hutan maupun konversi lahan hutan. Upaya penyelamatan dari ancaman kepunahan dilakukan melalui usaha konservasi, baik secara in-situ maupun ex-situ dengan mekanisme budidaya dan pemuliaan.
Kata kunci : Nepenthes sp., Sumatera, konservasi
Nepenthes sp. merupakan tanaman unik dari hutan yang belakangan menjadi trend sebagai tanaman khas komersil di Indonesia. Di Sumatera sendiri, trend ini mulai berlangsung sejak tahun lalu dan semakin marak saat ini, karena bentuknya yang unik, sehingga tanaman ini mulai diperjualbelikan oleh masyarakat. Namun, kebanyakan yang diperjualbelikan khususnya di Sumatera masih merupakan Nepenthes sp. yang diambil langsung dari alam, bukan dari hasil penangkaran atau budidaya.
Hal tersebut sangatlah memprihatinkan mengingat habitat asli mereka terancam oleh kebakaran, pembalakan, pembukaan lahan, dan konversi lahan. Hutan Indonesia selama periode 1997-2000 mengalami laju pengurangan mencapai angka sekitar 2,84 juta ha/tahun atau sekitar 8,5 juta ha selama tiga tahun. Rekalkulasi penutupan lahan di Indonesia pada tahun 2005 yang dilakukan oleh Departemen Kehutanan menunjukkan adanya peningkatan persentase penutupan lahan berhutan di Indonesia, tetapi penutupan tersebut tidak terjadi di Pulau Sumatera dan Kalimantan (Anonimus, 2005). Artinya, lahan berhutan di Pulau Sumatera mengalami penurunan setiap tahunnya. Tentu saja kondisi hutan yang seperti ini turut mengancam keberadaan flora dan fauna yang ada di dalamnya.
Eksploitasi Nepenthes sp. dari alam untuk kepentingan ekonomi semata serta degradasi hutan yang mengancam habitat alami dari Nepenthes sp. memperburuk keberadaannya di alam. Oleh karena itu dirasa perlu diadakan kajian konservasi dari Nepenthes sp. khususnya di hutan Sumatera, baik penyebaran, morfologi, variasi jenis, habitat alami, pemanfaatan bahkan sampai pada ancaman terhadap populasinya serta strategi konservasi yang dapat diupayakan. Studi serta kajian keanekaragaman jenis Nepenthes sp. di Sumatera masih dirasa kurang bila dibandingkan dengan jenis vegetasi hutan lainnya. Tulisan ini bermaksud untuk memberikan informasi mengenai kondisi Nepenthes sp. atau yang lebih dikenal dengan sebutan kantong semar khususnya di wilayah Sumatera, mengingat potensi ekonominya yang tinggi, namun upaya konservasinya kurang mendapat perhatian.
SEKELUMIT TENTANG KANTONG SEMAR (Nepenthes sp.)
Kantong semar atau dalam nama latinnya Nepenthes sp. pertama kali dikenalkan oleh J.P Breyne pada tahun 1689. Di Indonesia, sebutan untuk tumbuhan ini berbeda antara daerah satu dengan yang lain. Masyarakat di Riau mengenal tanaman ini dengan sebutan periuk monyet, di Jambi disebut dengan kantong beruk, di Bangka disebut dengan ketakung, sedangkan nama sorok raja mantri disematkan oleh masyarakat di Jawa Barat pada tanaman unik ini. Sementara di Kalimantan setiap suku memiliki istilah sendiri untuk menyebut Nepenthes sp. Suku Dayak Katingan menyebutnya sebagai ketupat napu, suku Dayak Bakumpai dengan telep ujung, sedangkan suku Dayak Tunjung menyebutnya dengan selo bengongong yang artinya sarang serangga (Mansur, 2006).
Sampai dengan saat ini tercatat terdapat 103 jenis kantong semar yang sudah dipublikasikan (Firstantinovi dan Karjono, 2006). Tumbuhan ini diklasifikasikan sebagai tumbuhan karnivora karena memangsa serangga. Kemampuannya itu disebabkan oleh adanya organ berbentuk kantong yang menjulur dari ujung daunnya. Organ itu disebut pitcher atau kantong. Kemampuannya yang unik dan asalnyayang dari negara tropis itu menjadikan kantong semar sebagai tanaman hias pilihan yang eksotis di Jepang, Eropa, Amerika dan Australia. Sayangnya, di negaranya sendiri justru tak banyak yang mengenal dan memanfaatkannya (Witarto, 2006).
Selain kemampuannya dalam menjebak serangga, keunikan lain dari tanaman ini adalah bentuk, ukuran, dan corak warna kantongnya. Secara keseluruhan, tumbuhan ini memiliki lima bentuk kantong, yaitu bentuk tempayan, bulat telur/oval, silinder, corong, dan pinggang.
Penyebaran
Kantong semar tumbuh dan tersebar mulai dari Australia bagian utara, Asia Tenggara, hingga Cina bagian Selatan. Indonesia sendiri memiliki Pulau Kalimantan dan Sumatera sebagai surga habitat tanaman ini. Dari 64 jenis yang hidup di Indonesia, 32 jenis diketahui terdapat di Borneo (Kalimantan, Serawak, Sabah, dan Brunei) sebagai pusat penyebaran kantong semar. Pulau Sumatera menempati urutan kedua dengan 29 jenis yang sudah berhasil diidentifikasi.
Keragaman jenis kantong semar di pulau lainnya belum diketahui secara pasti. Namun berdasarkan hasil penelusuran spesimen herbarium di Herbarium Bogoriense, Bogor, ditemukan bahwa di Sulawesi minimum sepuluh jenis, Papua sembilan jenis, Maluku empat jenis, dan Jawa dua jenis (Mansur, 2006).
Habitat
Kantong semar hidup di tempat-tempat terbuka atau agak terlindung di habitat yang miskin unsur hara dan memiliki kelembaban udara yang cukup tinggi. Tanaman ini bisa hidup di hutan hujan tropik dataran rendah, hutan pegunungan, hutan gambut, hutan kerangas, gunung kapur, dan padang savana. Berdasarkanketinggian tempat tumbuhnya, kantong semar dibagi menjadi tiga kelompok yaitu
kantong semar dataran rendah, menengah, dan dataran tinggi.
kantong semar dataran rendah, menengah, dan dataran tinggi.
Karakter dan sifat kantong semar berbeda pada tiap habitat. Beberapa jenis kantong semar yang hidup di habitat hutan hujan tropik dataran rendah dan hutan pegunungan bersifat epifit, yaitu menempel pada batang atau cabang pohon lain. Pada habitat yang cukup ekstrim seperti di hutan kerangas yang suhunya bisa mencapai 30ยบ C pada siang hari, kantong semar beradaptasi dengan daun yang tebal untuk menekan penguapan air dari daun. Sementara kantong semar di daerah savana umumnya hidup terestrial, tumbuh tegak dan memiliki panjang batang kurang dari 2 m.
Status Perlindungan
Status tanaman kantong semar termasuk tanaman yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Hal ini sejalan dengan regulasi Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), dari 103 spesies kantong semar di dunia yang sudah dipublikasikan, 2 jenis: N. rajah dan N. khasiana masuk dalam kategori Appendix-1. Sisanya berada dalam kategori Appendix-2. Itu berarti segala bentuk kegiatan perdagangan sangat dibatasi.
Potensi
Kantong semar memang belum sepopuler tanaman hias lainnya seperti anggrek, dan aglaonema. Namun, saat ini kepopuleran kantong semar sebagai tanaman hias yang unik semakin meningkat seiring dengan minat masyarakat pecinta tanaman hias untuk menangkarkannya. Nama tanaman dari famili Nepenthaceae ini sudah terkenal hingga ke mancanegara. Bahkan di negaranegara seperti Australia, Eropa, Amerika, Jepang, Malaysia, Thailand, dan Sri Lanka budidaya tanaman ini sudah berkembang menjadi skala industri. Ironisnya, tanamanan pemakan serangga ini kebanyakan jenisnya berasal dari Indonesia.
Selain berpotensi sebagai tanaman hias, kantong semar juga dapat digunakan sebagai obat tradisional (Mansur, 2006). Sementara itu, kandungan protein di dalam kantongnya berpotensi untuk pengembangan bertani protein menggunakan tanaman endemik Indonesia (Witarto, 2006). Dalam penelitiannya baru-baru ini, Witarto (2006), berhasil mengisolasi protein dalam cairan kantong atas dan kantong bawah dari N. gymnamphora dari Taman Nasional Gunung Halimun. Dari masing-masing 800 ml cairan yang dikumpulkan dari kantong, dapat dimurnikan protein sebanyak 1 ml. Uji aktivitas terhadap protein yang telah dimurnikan menunjukkan bahwa protein itu adalah enzim protease yang kemungkinan besar adalah Nepenthesin I dan Nepenthesin II.
Nepenthes sp. DI SUMATERA
Sumatera merupakan urutan kedua setelah Kalimantan sebagai tempat penyebaran spesies, tapi dari segi jumlah populasi Sumatera dapat mengimbangi Kalimantan. Dari jenis-jenis yang sudah ditemukan di Sumatera, 12 di antaranya masih dalam proses identifikasi Anonimus, 2006). Semua jenis Nepenthes sp. yang ada di Sumatera tersebar dari dataran rendah sampai ke dataran tinggi.
Kantong semar (Nepenthes sp.) di Sumatera memiliki beberapa sebutan seperti periuk monyet di Riau, kantong beruk di Jambi, dan Ketakung atau calong beruk di Bangka. Bahkan di Gunung Kerinci (Sumatera Barat) ada sebutan terompet gunung untuk jenis Nepenthes aristolochioides. Pada awalnya, Nepenthes sp. di Sumatera sangat mudah ditemukan di hampir seluruh tipe hutan dan tersebar hampir merata di setiap provinsi, kecuali untuk jenis endemik tertentu. Akan tetapi, sekarang sudah mulai sulit dijumpai, kecuali di daerah tertentu.
Nepenthes gracilis, salah satu jenis nepenthes yang ditemukan di Hutan
Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
(Sumber foto : Adi)
Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
(Sumber foto : Adi)
1. Nepenthes adnata Tamin dan M. Hotta ex Schlauer
Silang alami : Belum diketahui
Habitat : Hutan dataran rendah (600-1.100 m dpl)
Status : Kritis
Saat ini penyebaranya baru diketahui hanya di Sumatera Barat. Hidup di tempat-tempat terlindung
dengan kelembaban cukup tinggi pada substrat lumut dan berbatu pasir. Jenis ini memiliki kemiripan
dengan N. tentaculata.
dengan kelembaban cukup tinggi pada substrat lumut dan berbatu pasir. Jenis ini memiliki kemiripan
dengan N. tentaculata.
2. Nepenthes albomarginata T.Lobb ex Lindl
Varietas : villosa, typica, tomentolla dan cubra
Silang alami : dengan N. ampullaria, N. clipeata, N. hirsuta, N. northiana, N. reinwardtiana,
N. vietchii, N. custadhya
Habitat : Hutan kerangas dataran rendah, puncak bukit dengan ve-getasi terbuka di tanah kapur
atau tanah berpasir. Tersebar
pada ketinggian 0-1.100 m dpl.
Status : Terkikis
3. Nepenthes ampullaria Jack
Varietas : geelvinkeana, microsepala dan racemosa
Silang alami : dengan N. albomarginata, N. bicalcarata, N. gracilis, N. rafflesiana, N. hirsuta,
N. mirabilis, N. reinwardtiana dan N.tobaica.
Habitat : Hutan kerangas, hutan rawa gambut, hutan rawa, pinggir sungai, sawah, dan
semak belukar.
Umumnya hidup di tempat-tempat terbuka, lapangan luas, tanah-tanah basah.
Jenis ini tersebar pada ketinggian 0-1.100 m dpl.
Status : Terkikis
4. Nepenthes angasanensis Maulder, D. Schula, B. Salman dan B. Quinn
Silang alami : dengan N. densiflora
Habitat : Terestrial atau efifit di hutan lumut (2.200-2.800 m dpl)
Status : Rawan
5. Nepenthes aristolochioides Jebb dan Cheak
Silang alami : dengan N. singalana
Habitat : Terestrial atau efifit di hutan lumut pada punggung-pung-gung bukit yang terjal
pada ketinggian 2.000-2.500 m dpl.
Status : Kritis
Jenis ini merupakan jenis endemik di Jambi
6. Nepenthes bongso Korth
Silang alami : dengan N. singalana dan N. talangensis
Habitat : Hutan dataran rendah dan dataran tinggi (1.000-2.700 m dpl)
Status : Terkikis
Jenis ini ditemukan di Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Umum-nya hidup sebagai
efifit di hutan pegunungan dataran rendah yang berlumut. Kata bongso diambil dari nama kawah
bongso Gunung Merapi (tempat pertama kali jenis ini dikoleksi oleh Korthals).
7. Nepenthes diata Jebb dan Cheek
Silang alami : dengan N. mikei
Habitat : Hutan lumut dan hutan pegunungan dataran tinggi pada ketinggian 2.400-2.900 m dpl.
Status : Genting
Jenis dataran tinggi ini ditemukan di Gunung Bandahara, Aceh. Memiliki hubungan dekat dengan
N. singalana.
8. Nepenthes dubia Danser
Silang alami : dengan N. singalana
Habitat : Hutan pegunungan dataran rendah dan dataran tinggi (1.000-2.700 m dpl)
Status : Kritis
Jenis ini banyak ditemukan di Sumatera Barat, memiliki bentuk kantong yang unik (seperti
kloset duduk). N. dubia memiliki hubungan dekat dengan N. inermis yang memiliki bentuk
kantong hampir serupa. Umumnya hidup sebagai efifit pada tajuk-tajuk pohon dihutan
lumut atau terestrial di semak-semak tempat terbuka.
9. Nepenthes custachya Miq
Silang alami : dengan N. albomarginata, N. longifolia, dan N. sumatrana
Habitat : Bukit-bukit yang terjal dan terbuka pada substrat tanah berbatu pasir pada
ketinggian (0-1.600 m dpl)
Status : Terkikis
Jenis yang tergolong endemik Sumatera ini memiliki bentuk kantong atas dan bawah hampir
sama dan tidak memiliki sayap. Jenis ini mirip dengan N. alata dari Filipina.
10. Nepenthes gracilis Korth
Silang alami : dengan N. ampullaria, N. mirabilis, N. rafflesiana, dan N. reinwardthiana
Habitat : Hutan dataran rendah, hutan rawa gambut, hutan kera-ngas, vegetasi pinggir
sungai pada ketinggian 0-1.100 m dpl)
Status : Terkikis
Jenis ini memiliki kemampuan beradaptasi dengan lingkungan yang lebih tinggi dibanding
jenis lainnya. Mampu hidup di berbagai habitat dan jenis tanah. Oleh karena itu, jenis ini
memiliki daerah penyebaran yang cukup luas.
11. Nepenthes inermis Danser
Silang alami : dengan N. spathulata, N. talangensis
Habitat : Efifit di hutan lumut, terestrial di hutan pegunungan da-taran tinggi
(1.500-2.600 m dpl)
Status : Terkikis
Jenis ini termasuk jenis endemik Sumatera. Memiliki bantuk kantong yang mirip
dengan N. dubia. Kantong roset dan kantong bawah jarang ada.
12. Nepenthes jacqvelineae C. Clorke, T. Davis dan Tamin
Silang alami : Belum diketahui
Habitat : Efifit atau terestrial di hutan lumut (1.700-2.200 m dpl)
Status : Belum diketahui
Jenis ini baru ditemukan pada tahun 2000 oleh T. Davis. Merupakan jenis endemik
Sumatera dan baru diketahui penyebarannya di
Sumatera Barat dan memiliki hubungan dekat dengan N. inermis.
13. Nepenthes mirabilis (Lour) Druce
Silang alami : dengan N. ampullaria, N. bicalcarata, N. gracilis, N. fafflesiana, dan N. spathulata
Habitat : Hidup di tempat-tempat terbuka pada tebing-tebing di pinggir jalan,
pinggir sungai, pinggir hutan sekunder, pinggir danau. Pada umumnya tumbuh
di tanah podsolik merah. Penyebarannya pada ketinggian 0-1.500 m dpl, tetapi
umumnya pada ketinggian di bawah 500 m dpl.
Status : Terkikis
Jenis ini memiliki daya adaptasi lebih tinggi daripada N. gracilis dan jenis lainnya. Oleh karena itu,
jenis ini dapat hidup di berbagai habitat pada tempat-tempat yang basah maupun kering.
Jenis ini menyebar luas di Asia Tenggara.
14. Nepenthes pectinata Danser
Silang alami : Belum diketahui
Habitat : Hutan dataran tinggi, hutan lumut (950-2.750 m dpl)
Status : Terkikis
15. Nepenthes rafflesiana Jack
Varietas : alata, ambigua, elongate, glaberrina, insignis, minor, nigcopurpurea, nivea, dan typical
Silang alami : dengan N. ampullaria, N. bicalcurata, N. gracilis, N. mirabilis
Habitat : Tumbuh di tempat-tempat terbuka atau pun ternaungi yang basah atau kering seperti
hutan rawa gambut dan hutan kerangas (0-1.200 m dpl)
Status : Terkikis
Di antara marga Nepenthes, jenis ini memiliki ukuran kantong cukup besar, kantong bawah dapat
menampung air hingga satu liter.
16. Nepenthes reinwardtiana Miq
Varietas : samarindensis
Silang alami : dengan N. albomarginata, N. ampullaria, N. gracilis, N. spathulata, N. tobaica,
N. sterophylla, N. hispida, N. makrovulgaris.
Habitat : Hutan rawa gambut, hutan kerangas, hutan dataran rendah, hutan lumut,
(0-2.100 m dpl)
Status : Terkikis
Dua spot mata di dalam dinding kantong di bawah permukaan mulut kantong merupakan
ciri utama dari jenis ini. Namun tidak semua kantong memiliki dua spot mata.
17. Nepenthes spathulata Danser
Silang alami : dengan N. inermis, N. mirabilis, N. reinwardtiana, N. tobaica
Habitat : Hidup efifit atau terestrial di hutan lumut dan hutan pegunungan dataran tinggi
(1.100-2.900 m dpl)
Status : Kritis
Jenis ini mirip dengan N. singalana. Penyebarannya cukup luas di hutan pegunungan dataran
rendah di Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Jambi.
18. Nepenthes sumatrana (Miq) Beck
Silang alami : dengan N. custochya
Habitat : Dataran rendah pada tanah berbatu pasir (0-800 m dpl)
Status : Kritis
Jenis ini ditemukan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jambi. Hidup terestrial di tempat
yang ternaungi pada hutan dataran rendah dengan substrat tanah berbatu pasir.
Sering dijumpai sampai di tajuk pohon.
19. Nepenthes tobaica Denser
Silang alami : dengan N. ampullaria, N. reinwardtiana, N. spathulata
Habitat : Hutan pegunungan (380-2.750 m dpl)
Status : Terkikis
Kata tobaica diambil dari nama danau Toba di Sumatera Utara yang merupakan tempat
pertama kali ditemukan.
20. Nepenthes xhooveriana
Jenis ini merupakan silangan alami dari N. ampullaria dan N. rafflesiana.
Kantong bawahnya mirip dengan N. ampullaria tetapi
penutup kantong bawanhnya mirip dengan N. rafflesiana.
21. Nepenthes xtrichocarpa
Jenis ini merupakan hasil silangan antara N. ampullaria dengan N. gracilis.
Bentuk dan ukuran kantong mirip dengan N. gracilis tetapi
bentuk mulut dan bibir mirip N. ampullaria.
22. Nepenthes xneglecta
Jenis ini merupakan silangan alami dari N. gracilis dengan N. mirabilis.
Umumnya bentuk kantong mirip dengan N. gracilis tetapi
kurannya lebih besar. Ukuran daun lebih panjang daripada N. gracilis,
pinggiran daun tidak berbulu/bergigi. Bentuk batang silindris
tidak seperti N. gracilis yang memiliki bentuk batang segitiga.
Sebenarnya masih banyak lagi jenis silangan alami lainnya. Sekitar 71 jenis silangan alami yang telah ditemukan di Sumatera, Semenanjung Malaysia, dan Borneo (Mansur, 2006), tapi hanya tiga jenis saja yang populer di Sumatera (N. xhooveriana, N. xtrichocarpa, dan N. xneglecta).
Nepenthes sp. DI PULAU SINGKEP
Hasil penelitian awal di Pulau Singkep dijumpai dua jenis Nepenthes yaitu Nepenthes gracilis dan variannya Nepenthes sumatrana, tumbuh di berbagai habitat mulai lahan semak belukar dan hutan rawa gambut di dataran rendah sampai perbukitan. Karena habitatnya yang memadai penyebara Nepenthes sumatrana begitu meluas yang menghampar di lantai hutan hingga merayap di tajuk-tajuk pohon.
Nepenthes gracilis berwarna hijau endemik Pulau Singkep
Nepenthes sumatrana endemik Pulau Singkep
Nepenthes sumatrana endemik Pulau Singkep
Nepenthes sumatrana endemik Pulau Singkep
Nepenthes sumatrana endemik Pulau Singkep
Keberadaannya saat ini cukup baik karena kebanyakan masyarakat di Pulau Singkep bermatapencaharian sebagai nelayan sehingga akses pembukaan lahan hutan relatif terbatas, namun akhir-akhir ini sejalan dengan maraknya investor pertambangan bijih besi, bijih bauksit dan bijih timah serta perkebunan yang masuk ke wilayah ini .... keberadaan habitat Nepenthes menjadi sangat menghawatirkan. Pembukaan hutan oleh masyarakat demikian intensif terutama di wilayah KP Eksplorasi Perusahaan pertambangan dan akan menjadi-jadi manakala kegiatan pertambangan berlangsung yang berdasarkan wilayah KP Eksplorasi yang ada hampir meliput seluruh wilayah Pulau Seingkep.
Beginilah Habitat Nepenthes sp berupa Hutan Hujan Tropis Pulau Kecil Singkep
Dibuka dan Dibakar Untuk Perkebunan Karet
Beginilah Habitat Nepenthes sp berupa Hutan Hujan Tropis Pulau Kecil Singkep
Dibuka dan Dibakar Untuk Area Pertambangan Bijih Besi
Beginilah Habitat Nepenthes sp berupa Hutan Hujan Tropis Pulau Kecil Singkep
Dibuka dan Dibakar Untuk Area Pertambangan Bijih Besi
ANCAMAN
Berdasarkan pengamatan di lapangan dan kajian literatur, potensi ancaman terhadap kelangsungan hidup Nepenthes sp. di Sumatera lebih banyak berasal dari gangguan manusia. Aktivitas masyarakat di sekitar habitat alami yang dapat mengganggu keberadaan Nepenthes sp. antara lain berupa kegiatan mencari kayu meskipun secara tidak langsung dapat mengganggu Nepenthes sp. karena dapat tertimpa pohon yang ditebang atau tercabut secara tidak sengaja, sertakemungkinan tanaman mati karena ingan tempat tanaman ini terpotong/ditebang (Kunarso dan Fatahul A., 2006).
Selain aktivitas tersebut, pola pembukaan ladang dengan sistem sonor (dibakar) yang umum dilakukan di Sumatera juga dapat mengganggu kehidupan Nepenthes sp. di habitat alaminya. Pembukaan lahan atau konversi hutan dalam skala kecil maupun besar dengan cara tradisional maupun modern yang dilakukan oleh masyarakat maupun perusahaan juga mengancam keberadaan jenis ini dan
jenis flora lainnya.Ancaman terbaru yang masuk belakangan ini adalah pengeksploitasian terhadap Nepenthes sp. oleh masyarakat untuk kepentingan bisnis. Eksploitasi yang tidak memperhatikan kaidah ekologi-konservasi tentu akan mempercepat kepunahan Nepenthes sp. di habitat alaminya. Banyak pedagang di Sumatera yang menjual jenis ini yang bukan dari hasil tangkaran atau budidaya tetapi dari hasil cabutan alam. Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan pedagang, pada umumnya para pedagang ini tidak mengetahui status Nepenthes sp. yang mereka jual. Mereka hanya mengambil langsung dari alam dan menjualnya dengan harga murah sekitar Rp 25.000,- sampai Rp 100.000,- /tanaman, bahkan ada yang menjual Rp 10.000,-/tanaman yang diambil dari habitat alaminya (sistem pesan banyak tanpa pot). Hal ini sangatlah memprihatinkan mengingat populasi Nepenthes sp. di alam yang sudah semakin sedikit.
Sementara itu bahaya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir setiap tahun juga menjadi ancaman besar bagi kelangsungan hidup dari Nepenthes sp., khususnya jenis yang ada di hutan rawa gambut karena tipe hutan seperti ini sangat rawan terhadap kebakaran. Kebakaran pada lahan rawa gambut tergolong dalam tipe kebakaran bawah (ground fire). Nugroho et al. (2005) menyatakan bahwa pada kebakaran dengan tipe ground fire, api menyebar tidak menentu secara perlahan di bawah permukaan karena tidak dipengaruhi oleh angin. Tipe kebakaran seperti ini mengancam akar-akar vegetasi yang ada di atasnya dan dapat menyebabkan kematian vegetasi tersebut.
UPAYA KONSERVASI
Populasi kantong semar di alam diprediksikan akan terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Kondisi ini disebabkan oleh beberapa hal di antaranya : kebakaran hutan, penebangan kayu secara eksploitatif, pengembangan pemukiman, pertanian, perkebunan dan pertambangan serta eksploitasi yang berlebihan untuk tujuan komersil (Mansur, 2006). Hutan rawa gambut di Sumatera dan Kalimantan sebagai salah satu habitat alami kantong semar, hampir setiap tahun mengalami kebakaran. Konversi lahan hutan untuk pengembangan pemukiman, pertanian, perkebunan dan pertambangan menjadi suatu hal yang harus dilakukan seiring dengan semakin bertambahnya populasi penduduk. Hal ini pulalah yang ditengarai sebagai penyebab makin berkurangnya habitat kantong semar di alam.
Apabila hal ini terus menerus dibiarkan tanpa adanya upaya penyelamatan ancaman kepunahan kantong semar di alam tinggal menunggu waktunya. Untuk itu diperlukan usaha konservasi, baik in-situ maupun ex-situ dengan cara budidaya dan pemuliaan.
Konservasi in-situ merupakan upaya pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar di dalam kawasan suaka alam yang dilakukan dengan jalan membiarkan agar populasinya tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya. Upaya konservasi in-situ ini dikatakan paling efektif, karena perlindungan dilakukan di dalam habitataslinya, sehingga tidak diperlukan lagi proses adaptasi bagi kehidupan dari jenis tumbuhan dan satwa liar tersebut ke tempat yang baru (Nurhadi, 2001 dalam Sudarmadji, 2002). Namun demikian, suatu kelemahan akan terjadi jika suatu jenis yang dikonservasi secara in-situ tersebut memiliki penyebaran yang sempit; kemudian tanpa diketahui terjadi perubahan habitat, maka akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup jenis tersebut; begitu pula jika di daerah tersebut terjadi bencana atau kebakaran, dapat dipastikan seluruh jenis yang terdapat di dalamnya akan terancam musnah dan tidak ada yang dapat dicadangkan lagi. Oleh karena itu, selain upaya konservasi in-situ perlu dilengkapi dengan upaya konservasi ex-situ (Nurhadi, 2001 dalam Sudarmadji, 2002).
Upaya konservasi ex-situ merupakan upaya pengawetan jenis di luar kawasan yang dlakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa liar. Kegiatan konservasi ex-situ ini dilakukan untuk menghindari adanya kepunahan suatu jenis. Hal ini perlu dilakukan mengingat terjadinya berbagai tekanan terhadap populasi maupun habitatnya (Nurhadi, 2001 dalam Sudarmadji, 2002). Hal lain yang tidak kalah penting ialah penyebarluasan informasi mengenai Nepenthes sp. itu sendiri kepada masyarakat umum agar mereka mengetahui keberadaan populasi, status jenis, dan status hukum yang melindungi tanaman dari kepunahan. Upaya ini harus disertai dengan disiplin tinggi dari penerapan hukum bagi ancaman-ancaman yang ada terhadap kelangsungan hidup Nepenthes sp.
PENUTUP
Lahan hutan di Sumatera, memiliki kekayaan berupa keanekaragaman hayati yang berpotensi untuk dikembangkan, baik secara ekologis maupun ekonomis. Salah satu potensi yang ada adalah keberadaan Nepenthes sp. yang merupakan tanaman unik dan dilindungi keberadaannya. Nepenthes sp. belakangan ini semakin diminati sebagai tanaman hias komersil oleh masyarakat. Selain itu tumbuhan Nepenthes sp. juga dapat digunakan sebagai tanaman obat. Karena potensinya tersebut, tumbuhan ini justru menjadi terancam keberadaannya akibat eksploitasi oleh orang-orang yang ingin mengejar profit dengan menjualnya sebagai tanaman hias tanpa memperhatikan kelestarian ekologisnya. Selain itu, konversi lahan hutan di Sumatera, kebakaran hutan dan perambahan liar juga turut menambah ancaman keberadaan tumbuhan unik ini di habitat aslinya.
Keberadaan Nepenthes sp. di hutan Sumatera semakin terancam keberadaannya dari tahun ke tahun. Untuk mencegah hal itu terjadi, perlu upaya konservasi, baik secara in-situ mapun ex-situ yang harus segera dilakukan. Selain itu perlu diadakan studi dan penelitian lebih lanjut mengenai Nepenthes sp. yang ada di hutan Sumatera untuk kemudian dipublikasikan kepada stakeholders terkait khususnya kepada masyarakat luas agar menyadari pentingnya keberadaan Nepenthes sp., baik dari sisi ekologis maupun ekonomisnya. Dengan upaya tersebut diharapkan mereka dapat berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hutan dan kenakeragaman hayati yang ada di dalamnya.
DAFTAR PUSTAKA
Anonimus. 2005. Buku : Rekalkulasi Penutupan Lahan Indonesia Tahun 2005.
Departemen Kehutanan RI. http : // www.dephut.go.id.
Anonimus. 2006. Nepenthes. Wikipedia, the Free Encyclopedia. http //www.wikipedia.com.
Firstantinovi, E.S. dan Karjono. 2006. ”Kami Justru Mendorong...”. Artikel Majalah Trubus Edisi 444 November 2006/XXXVII. Hal 21.
Kunarso, A., Fatahul A. 2006. Nepenthes gracilis di Lahan Rawa Gambut Pedamaran, Tanaman Unik yang Semakin Terancam. Balai Litbang Hutan Tanaman Palembang. Departemen Kehutanan (dalam proses publikasi).
Mansur, M. 2006. Nepenthes, Kantong Semar yang Unik. Penebar Swadaya. Jakarta
Nugroho A., W.C., IN.N Suryadiputra, Bambang Hero Saharjo dan Labueni Siboro. 2005. Panduan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut. Proyek Climate Change, Forest and Peatlands in Indonesia. Wetlands International– Indonesia Programme dan Wildlife Habitat Canada. Bogor.
Sudarmadji. 2002. Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat dalam Upaya Konservasi Sumberdaya Alam Hayati di Era Pelaksanaan Otonomi Daerah.
http://www.unej.ac.id/Fakultas/mipa/vol 3.no_1/sudarmadji.pdf.
Witarto, A.B. 2006. Protein Pencerna di Kantong Semar. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. http://www.lipi.go.id.
Selasa, 21 September 2010
Anugerah Yang Hilang (Catatan Kritis Terhadap Pemerintahan SBY Jilid 2 - Sektor Kehutanan) Oleh : Muhammad Teguh Surya1
Situasi Umum Sektor Kehutanan Indonesia
Indonesia memiliki 10% dari hutan tropis dunia yang masih tersisa. Alam Indonesia merupakan peringkat ke tujuh dalam keragaman spesies tumbuhan berbunga, memiliki 12% dari jumlah spesies binatang menyusui/mamalia (36% diantaranya spesies endemik), pemilik 16% spesies binatang reptil dan ampibi, 1.519 spesies burung (28% diantaranya spesies endemik), 25% dari spesies ikan dunia 121 spesies kupu-kupu ekor walet di dunia (44% di antaranya endemik), spesies tumbuhan palem paling banyak, kira-kira 400 spesies 'dipterocarps', dan kira-kira 25.000 spesies flora dan fauna2.Namun hingga saat ini Indonesia telah kehilangan 72% hutan asli yang
ada pada awal abad ini3.
Diperkirakan dalam lima tahun terakhir kayu yang ditebang secara illegal mencapai 23,323 juta meter kubik setiap tahunnya. Menciptakan kerugian negara sebesar 27 trilyun rupiah setiap tahunnya. Seperti fenomena gunung es, angka sebenarnya tentu jauh dari itu. Pada tahun 2003,
Departemen Kehutanan sendiri memperkirakan bahwa pada tahun yang sama lebih kurang 36,4 juta meter kubik ditebang secara illegal Sementara berdasarkan penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan4. Bencana ekologi semakin menunjukkan peningkatan yang significant dari tahun ke tahun, dimana Walhi menemukan bahwa pada tahun 2007 telah terjadi 205 kali bencana dan pada tahun 2008 intensitasnya meningkat sampai dengan 359 kali, sementara upaya yang dilakukan oleh pemerintah masih bersifat lip service belaka dan tidak menunjukkan upaya serius untuk mereduksi dan mencegah bencana tersebut.
Praktek alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan monokultur setidaknya telah menuai bencana berkelanjutan bagi masyarakat yang hidup disekitar wilayah tersebut. Sayangnya pemerintah tak pernah meunjukkan itikad baik untuk menyelesaikannya secara benar. Izin-izin konversi terus dikeluarkan ditengah kontroversi yang ada, persoalan masa lalu hanya dijawab dengan pemberian kompensasi dan pemberian “Green Label” kepada perusahaan yang selama ini merusak sumberdaya hutan dan merusak tatanan social kehidupan masyarakat. Adapun berbagai persoalan klasik yang perlu segera dituntaskan oleh Menteri Kehutanan di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II adalah :
Tidak adanya pengakuan akses dan control Rakyat
Namun lewat kebijakan itu pula, secara tegas dinyatakan bahwa kesempatan untuk menuntut hak pemanfaatan hasil hutan maupun hak ulayat atas tanah tidak diperkenankan melebihi kepentingan nasional.
Pemerintah juga dengan sengaja menistakan keberadaan masyarakat hokum adat disekitar wilayah hutan seperti yang ditegaskan dalam peraturan perundangan tersebut dimana hutan adat adalah hutan negara yang kebetulan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat6. Singkatnya ketika masyarakat yang telah menguasai dan mengelola hutan jauh sebelum negara ini lahir dan kemudian berkeinginan untuk melakukan pengelolaan dan pemanfaatan maka terlebih dahulu harus memohon izin kepada ‘pemilik’ barunya – Pemerintah Indonesia.
Setidaknya perilaku pemerintah seperti yang disebutkan diatas telah memicu terjadinya 300 konflik disektor kehutanan sepanjang periode 2000 – 2007.
Legalisasi alih fungsi kawasan hutan untuk kepentingan koorporasi harus mendapat perhatian khusus untuk segera diselesaikan. Dimana keputusan alih fungi kawasan tidak berdasarkan pada hasil kajian yang menyeluruh dan mendalam, bahkan sering dilakukan tanpa proses prosedur yang benar, sehingga membuka ruang terjadinya praktek kolusi dan korupsi. Praktek alih fungsi kawasan ini tak jarang mengkonversi kawasan ekologi penting seperti daerah tangkapan air, wilayah hutan adat, pemukiman dan wilayah sacral masyarakat hukum adat. Tindakan alih fungsi kawasan ini telah mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati yang ada, memicu terjadinya abrasi, erosi, pendangkalan dan banjir.
Sayangnya tindakan alih fungsi kawasan yang jauh dari misi perlindungan hutan dan penyelamatan rakyat ini, dilegalisasi oleh pemerintah lewat berbagai kebijakan diantaranya, UU 41/ 1999 tentang Kehutanan Pasal (1) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dan disasarkan pada hasil penelitian terpadu, Pasal (2) perubahan peruntukan kawasan hutan berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR, Pasal (3) ketentuan tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan diatur dengan PP. Sementara Prosedur alih fungsi kawasan hutan diatur dalam SK Menhut No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan hutan, Perubahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan, SK Menhut No. 48/ 2004 tentang Perubahan Status Kawasan Hutan . Dan keluarnya PP No. 2/ 2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Penggunaan
Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Diluar Kehutanan (pelepasan kawasan hutan untuk pertambangan dan infrastruktur), semakin memperkuat arogansi pemerintah untuk segera menghabisi sumberdaya hutan yang tersisa. Hal ini jelas mengamcam keberlangsungan 11,4 juta hektar hutan lindung Indonesia.
Konflik satwa dan manusia makin kerap terjadi. Di Taman Nasional Bukit Barisan
Selatan dari tahun 2001 hingga Desember 2006 tercatat lebih kurang 50 kali kejadian gangguan satwa liar terutama gajah dan sekitar 35 kali gangguan harimau. Gangguan satwa liar mengakibatkankerusakan terhadap lahan pertanian, kebun, sawah, rumah-rumah penduduk, bahkan nyawa manusia7. Sementara itu, antara tahun 2002 hingga 2007 tercatat 42 orang warga tewas dan 100 ekor gajah mati akibat konflik manusia dan gajah di Sumatera8. Dan beberapa kali, komunitas lokal/adat ditempatkan sebagai pihak yang bersalah dalam konflik. Padahal, satwa-satwa keluar dari kawasan hutan akibat konversi hutan menjadi perkebunan, pertambangan dan kebun kayu skala luas.
4. Bisnis Haram Lembaga konservasi Internasional (LKI) Program ekowisata dan upaya perlindungan hutan adalah modal awal bisnis haram LKI untuk menjalankan bisnis sebenarnya. Hal ini biasanya dilakukan setelah 5 tahun si lembaga tersebut berada dalam satu wilayah yang dikonservasi. Di Taman NasionalKomodo misalnya, beberapa tahun lalu dibentuk sebuah perusahaan patungan bernama
PT Putri Naga Komodo yang sahamnya sebagian dimiliki oleh lembaga konservasi internasional (The Nature Conservancy) yang kemudian juga memperoleh hibah dari lembaga keuangan internasional (International Finance Cooperation - IFC) untuk menguatkan permodalannya. Sementara kelompok-kelompok nelayan lokal “dipaksa” untuk mencari wilayah tangkapan lainnya yang semakin jauh dari tempat tinggal mereka.
Temuan lain yang pernah dilansir oleh Washington Post9, bahwa The Nature Conservation, sebuah lembaga konservasi terkaya di dunia (yang juga beroperasi di Indonesia) dilaporkan telah melakukan pembalakan hutan, melakukan transaksi sebesar US$ 64 juta untuk membuka jalan bagi pembangunan rumah-rumah mewah di atas dataran yang rentan dan melakukan pengeboran gas alam di bawah daerah pembiakan spesies burung langka10. Bahkan dalam sebuah kesempatan, Staf dari The Nature Conservancy Indonesia menggunakan “kedekatan” dengan staf Balai Konservasi Sumberdaya Alam di sebuah provinsi agar dapat membawa Anggrek Hitam, spesies yang
dilindungi oleh Undang-Undang untuk kepentingan pribadi, dengan dalih kepentingan pelaksanaan pameran. Bisnis konservasi yang juga masih terjadi adalah bisnis spesies, termasuk didalamnya perdagangan satwa dan tumbuhan dilindungi, dan pertukaran satwa untuk kepentingan kebun binatang ataupun atas nama penelitian. Dalam tahun 2008, terjadi pengiriman feces, darah dan extract DNA dari beberapa spesies yang dilindungi di Indonesia, seperti Owa (Hylobates sp.), Orangutan (Pongo sp.), Siamang (Symphalangus
syndactylus) dan Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatraensis)11.
Masa Depan Sektor Kehutanan – Suram
Pujian berlebihan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan yang baru saja dilantik kepada MS. Kaban, merupakan petanda buruk akan masa depan sector kehutanan. Bahkan niat beliau untuk mengikuti model kelola hutan yang diterapkan Kaban menunjukkan bahwa beliau sepertinya sangat tidak mengerti dengan apa yang sedang dihadapi bangsa ini. Namun janji Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan yang baru untuk memprioritaskan penyelasaian peraturan disektor kehutanan yang tumpuh tindih patut di apresiasi dan terus dikawal agar tak menjadi layu sebelum berkembang.
Kembali kepada pertanyaan, apakah Menteri Kehutanan yang baru ini berani memimpin perubahan disektor kehutanan ke arah yang lebih baik, sepertinya perlu benar-benar diwaspadai. Program prioritas penting yang sedang direncakan tak menyentuh sama sekali akar persoalan disektor kehutanan, seperti praktek pemberian izin konversi hutan alam, hutan rawa gambut untuk HTI dan perkebunan sawit yang mengakibatkan berlanjutnya praktek pembakaran hutan dan lahan. Besarnya gap antara supply dan demand industry kayu yang memicu praktek pembalakan yang merusak, dan selalu membenturkan lambannya proses penegakan hukumdengan persoalan kurangnya dukungan pendanaan bagi Departemen Kehutanan justru memperlemah posisi institusi tersebut dihadapan para investor.
Melihat banyaknya persoalan yang harus segera diselesaikan disektor kehutanan dan membandingkannya dengan cara pandang Menteri kehuatan yang baru, muncul satu pertanyaan lagi yaitu, apakah Bapak Presiden salah memilih orang atau sengaja memilih orang yang masih memiliki pola pikir ekploitatif. Sehingga bisa melanjutkan se-sembahan kepada neokolonialisme barat.
Lihat jalan keluar yang tak bermartabat yang diusulkan oleh Sang Menteri yang baru saja terpilih sebagaimana yang dipetik berikut “Dana minim bisa diantisipasi dengan mengelola ribuan hektare hutan menjadi hutan tanaman industri. Dengan pengelolaan lahan kita secara bisnis diharapkan menghasilkan dana yang tidak hanya bermanfaat bagi Dephut tapi juga untuk masyarakat”. Jalan keluar yang Ia tawarkan ini jelas bertolak belakang dengan semangat untuk menghentikan bencana kebakaran hutan dan lahan dan menyelamatkan hutan alam yang tersisa.
Mengingat Hutan Tanaman Industri yang lebih cocok disebut dengan Kebun Kayu adalah aktor utama deforestasi dan pembakaran hutan dan lahan di Indonesia. Namun tidak ada salahnya juga ketika rakyat Indonesia sedikit menaruhkan harapan perubahan pada sang Menteri tentu saja dengan terus menerus mengkritisi dan mengawal setiap kebijakan yang dikeluarkannya dan melaporkan perilaku buruk aparat kehutanan baik di daerah maupun di nasional. Bahkan tidak tertutup kemungkinan bagi rakyat untuk memperkarakan beliau di meja hijau jika memang terbukti mengkhianati kepercayaan rakyat. Krisis multidimensi yang sedang dihadapi bangsa ini hanya bisa dihentikan dengan keberanian untuk berbuat benar tanpa rasa takut untuk dikucilkan.
Referensi
1 Penulis merupakan Kepala Departemen Kampanye Eksekutif Nasional Walhi periode 2008-2012. Sebelumnya aktif di Walhi Riau
sebagai Deputi Direktur periode 2003 – Mei 2008.
2 http://www.globalforestwatch.org/bahasa/indonesia/
3 World Resource Institute, 1997
4 Makalah Badan Planologi Departemen Kehutanan, Pengelolaan Pembangunan Kehutanan dan Perkebunan yang Selaras dengan
Proses Desentralisasi/Otonomi dan Penerapan Prinsip Good Governance Ditinjau dari Aspek Koordinasi Penyusunan Kebijakan,
disampaikan dalam Lokakarya “Sinkronisasi Antara Pengelolaan Sumberdaya Alam dengan Desentralisasi – Tinjauan dari Aspek
Koordinasi Penyusunan Kebijakan” di Pekan Baru Riau, 14-15 Oktober 2003.
5 H. deForesta, A. Kusworo G. Michon, dan W.A. Djamiko, eds., Agro-forest Khas Indonesia: Sebuah SumbanganMasyarakat
(Bogor, Indonesia: International Center for Research on Agro-Forestry, 2000).
6 UU No 41/99 pasal 1 ayat (6)
7 Kompas.com, Perambahan Hutan Penyebab Konflik Manusia dengan Satwa Liar,
http://www2.kompas.com/ver1/Iptek/0703/14/162724.htm
8 KapanLagi.com, Konflik Gajah Sumatera dan Manusia Tewaskan 42 Warga, 29 Agustus 2007,
http://www.kapanlagi.com/h/0000188650.html
9 Informasi terkait The Nature Conservancy dapat dilihat di: http://www.washingtonpost.com/wpdyn/
nation/specials/natureconservancy/ dan http://www.washingtonpost.com/wpdyn/
content/linkset/2007/11/16/LI2007111600631.html
10 Sinar Harapan, LSM Konservasi Lakukan Pembalakan Hutan http://www.sinarharapan.co.id/berita/0305/19/ipt01.html
11 Departemen Kehutanan, Realisasi Ekspor Tumbuhan dan Satwa Liar (per Oktober 2008),
http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/4949
Indonesia memiliki 10% dari hutan tropis dunia yang masih tersisa. Alam Indonesia merupakan peringkat ke tujuh dalam keragaman spesies tumbuhan berbunga, memiliki 12% dari jumlah spesies binatang menyusui/mamalia (36% diantaranya spesies endemik), pemilik 16% spesies binatang reptil dan ampibi, 1.519 spesies burung (28% diantaranya spesies endemik), 25% dari spesies ikan dunia 121 spesies kupu-kupu ekor walet di dunia (44% di antaranya endemik), spesies tumbuhan palem paling banyak, kira-kira 400 spesies 'dipterocarps', dan kira-kira 25.000 spesies flora dan fauna2.Namun hingga saat ini Indonesia telah kehilangan 72% hutan asli yang
ada pada awal abad ini3.
Penebangan hutan untuk industri (Industrial Logging) yang tidak terkontrol selama puluhan tahun telah menyebabkan terjadinya berkurangnya hutan tropis dalam skala besar. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun; salah satu angka kerusakan hutan tertinggi di dunia.
Diperkirakan dalam lima tahun terakhir kayu yang ditebang secara illegal mencapai 23,323 juta meter kubik setiap tahunnya. Menciptakan kerugian negara sebesar 27 trilyun rupiah setiap tahunnya. Seperti fenomena gunung es, angka sebenarnya tentu jauh dari itu. Pada tahun 2003,
Departemen Kehutanan sendiri memperkirakan bahwa pada tahun yang sama lebih kurang 36,4 juta meter kubik ditebang secara illegal Sementara berdasarkan penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan4. Bencana ekologi semakin menunjukkan peningkatan yang significant dari tahun ke tahun, dimana Walhi menemukan bahwa pada tahun 2007 telah terjadi 205 kali bencana dan pada tahun 2008 intensitasnya meningkat sampai dengan 359 kali, sementara upaya yang dilakukan oleh pemerintah masih bersifat lip service belaka dan tidak menunjukkan upaya serius untuk mereduksi dan mencegah bencana tersebut.
Persoalan Klasik Yang Harus Segera Diselesaikan
Praktek alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan monokultur setidaknya telah menuai bencana berkelanjutan bagi masyarakat yang hidup disekitar wilayah tersebut. Sayangnya pemerintah tak pernah meunjukkan itikad baik untuk menyelesaikannya secara benar. Izin-izin konversi terus dikeluarkan ditengah kontroversi yang ada, persoalan masa lalu hanya dijawab dengan pemberian kompensasi dan pemberian “Green Label” kepada perusahaan yang selama ini merusak sumberdaya hutan dan merusak tatanan social kehidupan masyarakat. Adapun berbagai persoalan klasik yang perlu segera dituntaskan oleh Menteri Kehutanan di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II adalah :
Tidak adanya pengakuan akses dan control Rakyat
Sekitar 48,8 juta jiwa penduduk Indonesia tinggal didalam dan sekitar hutan (Cifor, 2000). Dimana sebagian besar penduduk tersebut melakukan praktek usahatani gabungan subsistensi dan komersial antara padi gogo dan tanaman tahunan. Berbagai produk hutan juga dikumpulkan untuk dijual dan dikonsumsi di rumah, termasuk rotan, madu, damar, daun-daunan dan buah-buahan yang dapat dimakan, termasuk satwa liar, dan ikan. Sementara perkiraan lain menyebutkan sekitar 7 juta penduduk di Sumatera dan Kalimantan bergantung pada kebun karet yang menyebar di lahan seluas kurang lebih 2,5 juta hektar. Di Sumatera saja, kira-kira 4 juta hektar lahan dikelola oleh masyarakat lokal dalam bentuk berbagai jenis wanatani (yaitu kebun berbagai spesies buah digabung dengan pertumbuhan hutan alami) tanpa bantuan dari luar.5
Walaupun tidak memiliki sertifikat tanah secara tertulis, masyarakat asli memahami bentuk tradisional pengelolaan sebagai hak adat yang diwariskan, yang diakui secara spesifik dalam pasal 18, Undang-undang Dasar Negara Indonesia. Bentuk pengakuan yang diberikan pemerintah tidaklah setegas pengakuan hak yang diberikannya kepada koorporasi. Seperti pengakuan yang disebutkan dalam Undang-Undang No 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria dan Undang-Undang Pokok Kehutanan No 5 tahun 1967 yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Kehutanan No 41 tahun 1999.
Namun lewat kebijakan itu pula, secara tegas dinyatakan bahwa kesempatan untuk menuntut hak pemanfaatan hasil hutan maupun hak ulayat atas tanah tidak diperkenankan melebihi kepentingan nasional.
Setidaknya perilaku pemerintah seperti yang disebutkan diatas telah memicu terjadinya 300 konflik disektor kehutanan sepanjang periode 2000 – 2007.
Alih fungsi kawasan hutan
Legalisasi alih fungsi kawasan hutan untuk kepentingan koorporasi harus mendapat perhatian khusus untuk segera diselesaikan. Dimana keputusan alih fungi kawasan tidak berdasarkan pada hasil kajian yang menyeluruh dan mendalam, bahkan sering dilakukan tanpa proses prosedur yang benar, sehingga membuka ruang terjadinya praktek kolusi dan korupsi. Praktek alih fungsi kawasan ini tak jarang mengkonversi kawasan ekologi penting seperti daerah tangkapan air, wilayah hutan adat, pemukiman dan wilayah sacral masyarakat hukum adat. Tindakan alih fungsi kawasan ini telah mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati yang ada, memicu terjadinya abrasi, erosi, pendangkalan dan banjir.
Sayangnya tindakan alih fungsi kawasan yang jauh dari misi perlindungan hutan dan penyelamatan rakyat ini, dilegalisasi oleh pemerintah lewat berbagai kebijakan diantaranya, UU 41/ 1999 tentang Kehutanan Pasal (1) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dan disasarkan pada hasil penelitian terpadu, Pasal (2) perubahan peruntukan kawasan hutan berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR, Pasal (3) ketentuan tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan diatur dengan PP. Sementara Prosedur alih fungsi kawasan hutan diatur dalam SK Menhut No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan hutan, Perubahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan, SK Menhut No. 48/ 2004 tentang Perubahan Status Kawasan Hutan . Dan keluarnya PP No. 2/ 2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Penggunaan
Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Diluar Kehutanan (pelepasan kawasan hutan untuk pertambangan dan infrastruktur), semakin memperkuat arogansi pemerintah untuk segera menghabisi sumberdaya hutan yang tersisa. Hal ini jelas mengamcam keberlangsungan 11,4 juta hektar hutan lindung Indonesia.
Konflik satwa dan manusia makin kerap terjadi. Di Taman Nasional Bukit Barisan
Selatan dari tahun 2001 hingga Desember 2006 tercatat lebih kurang 50 kali kejadian gangguan satwa liar terutama gajah dan sekitar 35 kali gangguan harimau. Gangguan satwa liar mengakibatkankerusakan terhadap lahan pertanian, kebun, sawah, rumah-rumah penduduk, bahkan nyawa manusia7. Sementara itu, antara tahun 2002 hingga 2007 tercatat 42 orang warga tewas dan 100 ekor gajah mati akibat konflik manusia dan gajah di Sumatera8. Dan beberapa kali, komunitas lokal/adat ditempatkan sebagai pihak yang bersalah dalam konflik. Padahal, satwa-satwa keluar dari kawasan hutan akibat konversi hutan menjadi perkebunan, pertambangan dan kebun kayu skala luas.
4. Bisnis Haram Lembaga konservasi Internasional (LKI) Program ekowisata dan upaya perlindungan hutan adalah modal awal bisnis haram LKI untuk menjalankan bisnis sebenarnya. Hal ini biasanya dilakukan setelah 5 tahun si lembaga tersebut berada dalam satu wilayah yang dikonservasi. Di Taman NasionalKomodo misalnya, beberapa tahun lalu dibentuk sebuah perusahaan patungan bernama
PT Putri Naga Komodo yang sahamnya sebagian dimiliki oleh lembaga konservasi internasional (The Nature Conservancy) yang kemudian juga memperoleh hibah dari lembaga keuangan internasional (International Finance Cooperation - IFC) untuk menguatkan permodalannya. Sementara kelompok-kelompok nelayan lokal “dipaksa” untuk mencari wilayah tangkapan lainnya yang semakin jauh dari tempat tinggal mereka.
Temuan lain yang pernah dilansir oleh Washington Post9, bahwa The Nature Conservation, sebuah lembaga konservasi terkaya di dunia (yang juga beroperasi di Indonesia) dilaporkan telah melakukan pembalakan hutan, melakukan transaksi sebesar US$ 64 juta untuk membuka jalan bagi pembangunan rumah-rumah mewah di atas dataran yang rentan dan melakukan pengeboran gas alam di bawah daerah pembiakan spesies burung langka10. Bahkan dalam sebuah kesempatan, Staf dari The Nature Conservancy Indonesia menggunakan “kedekatan” dengan staf Balai Konservasi Sumberdaya Alam di sebuah provinsi agar dapat membawa Anggrek Hitam, spesies yang
dilindungi oleh Undang-Undang untuk kepentingan pribadi, dengan dalih kepentingan pelaksanaan pameran. Bisnis konservasi yang juga masih terjadi adalah bisnis spesies, termasuk didalamnya perdagangan satwa dan tumbuhan dilindungi, dan pertukaran satwa untuk kepentingan kebun binatang ataupun atas nama penelitian. Dalam tahun 2008, terjadi pengiriman feces, darah dan extract DNA dari beberapa spesies yang dilindungi di Indonesia, seperti Owa (Hylobates sp.), Orangutan (Pongo sp.), Siamang (Symphalangus
syndactylus) dan Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatraensis)11.
Masa Depan Sektor Kehutanan – Suram
Pujian berlebihan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan yang baru saja dilantik kepada MS. Kaban, merupakan petanda buruk akan masa depan sector kehutanan. Bahkan niat beliau untuk mengikuti model kelola hutan yang diterapkan Kaban menunjukkan bahwa beliau sepertinya sangat tidak mengerti dengan apa yang sedang dihadapi bangsa ini. Namun janji Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan yang baru untuk memprioritaskan penyelasaian peraturan disektor kehutanan yang tumpuh tindih patut di apresiasi dan terus dikawal agar tak menjadi layu sebelum berkembang.
Kembali kepada pertanyaan, apakah Menteri Kehutanan yang baru ini berani memimpin perubahan disektor kehutanan ke arah yang lebih baik, sepertinya perlu benar-benar diwaspadai. Program prioritas penting yang sedang direncakan tak menyentuh sama sekali akar persoalan disektor kehutanan, seperti praktek pemberian izin konversi hutan alam, hutan rawa gambut untuk HTI dan perkebunan sawit yang mengakibatkan berlanjutnya praktek pembakaran hutan dan lahan. Besarnya gap antara supply dan demand industry kayu yang memicu praktek pembalakan yang merusak, dan selalu membenturkan lambannya proses penegakan hukumdengan persoalan kurangnya dukungan pendanaan bagi Departemen Kehutanan justru memperlemah posisi institusi tersebut dihadapan para investor.
Melihat banyaknya persoalan yang harus segera diselesaikan disektor kehutanan dan membandingkannya dengan cara pandang Menteri kehuatan yang baru, muncul satu pertanyaan lagi yaitu, apakah Bapak Presiden salah memilih orang atau sengaja memilih orang yang masih memiliki pola pikir ekploitatif. Sehingga bisa melanjutkan se-sembahan kepada neokolonialisme barat.
Lihat jalan keluar yang tak bermartabat yang diusulkan oleh Sang Menteri yang baru saja terpilih sebagaimana yang dipetik berikut “Dana minim bisa diantisipasi dengan mengelola ribuan hektare hutan menjadi hutan tanaman industri. Dengan pengelolaan lahan kita secara bisnis diharapkan menghasilkan dana yang tidak hanya bermanfaat bagi Dephut tapi juga untuk masyarakat”. Jalan keluar yang Ia tawarkan ini jelas bertolak belakang dengan semangat untuk menghentikan bencana kebakaran hutan dan lahan dan menyelamatkan hutan alam yang tersisa.
Mengingat Hutan Tanaman Industri yang lebih cocok disebut dengan Kebun Kayu adalah aktor utama deforestasi dan pembakaran hutan dan lahan di Indonesia. Namun tidak ada salahnya juga ketika rakyat Indonesia sedikit menaruhkan harapan perubahan pada sang Menteri tentu saja dengan terus menerus mengkritisi dan mengawal setiap kebijakan yang dikeluarkannya dan melaporkan perilaku buruk aparat kehutanan baik di daerah maupun di nasional. Bahkan tidak tertutup kemungkinan bagi rakyat untuk memperkarakan beliau di meja hijau jika memang terbukti mengkhianati kepercayaan rakyat. Krisis multidimensi yang sedang dihadapi bangsa ini hanya bisa dihentikan dengan keberanian untuk berbuat benar tanpa rasa takut untuk dikucilkan.
Referensi
1 Penulis merupakan Kepala Departemen Kampanye Eksekutif Nasional Walhi periode 2008-2012. Sebelumnya aktif di Walhi Riau
sebagai Deputi Direktur periode 2003 – Mei 2008.
2 http://www.globalforestwatch.org/bahasa/indonesia/
3 World Resource Institute, 1997
4 Makalah Badan Planologi Departemen Kehutanan, Pengelolaan Pembangunan Kehutanan dan Perkebunan yang Selaras dengan
Proses Desentralisasi/Otonomi dan Penerapan Prinsip Good Governance Ditinjau dari Aspek Koordinasi Penyusunan Kebijakan,
disampaikan dalam Lokakarya “Sinkronisasi Antara Pengelolaan Sumberdaya Alam dengan Desentralisasi – Tinjauan dari Aspek
Koordinasi Penyusunan Kebijakan” di Pekan Baru Riau, 14-15 Oktober 2003.
5 H. deForesta, A. Kusworo G. Michon, dan W.A. Djamiko, eds., Agro-forest Khas Indonesia: Sebuah SumbanganMasyarakat
(Bogor, Indonesia: International Center for Research on Agro-Forestry, 2000).
6 UU No 41/99 pasal 1 ayat (6)
7 Kompas.com, Perambahan Hutan Penyebab Konflik Manusia dengan Satwa Liar,
http://www2.kompas.com/ver1/Iptek/0703/14/162724.htm
8 KapanLagi.com, Konflik Gajah Sumatera dan Manusia Tewaskan 42 Warga, 29 Agustus 2007,
http://www.kapanlagi.com/h/0000188650.html
9 Informasi terkait The Nature Conservancy dapat dilihat di: http://www.washingtonpost.com/wpdyn/
nation/specials/natureconservancy/ dan http://www.washingtonpost.com/wpdyn/
content/linkset/2007/11/16/LI2007111600631.html
10 Sinar Harapan, LSM Konservasi Lakukan Pembalakan Hutan http://www.sinarharapan.co.id/berita/0305/19/ipt01.html
11 Departemen Kehutanan, Realisasi Ekspor Tumbuhan dan Satwa Liar (per Oktober 2008),
http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/4949
Daftar Beberapa Nama Tumbuh-Tumbuhan / Tanaman Langka Yang Dilindungi di Indonesia
Tumbuhan Langka di Indonesia.
Indonesia sangat terkenal dengan keanekaragaman jenis tumbuhan. Bahkan Indonesia diklaim sebagai negara dengan keanekaragaman jenis tumbuh-tumbuhan nomor 2 di dunia. Kita tentu saja patut berbangga bahwa sebenarnya negara kita tercintaIndonesia ini menyimpan kekayaan yang tak ternilai. Namun dibalik semua itu rupanya kita menyimpan keprihatinan bahwa diantara keanekaragaman jenis tumbuhan yang kita miliki tersebut, beberapa diantaranya sudah masuk dalam kriteria tumbuhan langka atau tumbuhan/tanaman langka yang nyaris punah.
Sangat disesalkan bahwa masih banyak orang Indonesia yang tidak menyadari bahwa akibat kekurang pedulian kita, tumbuhan-tumbuhan langka di Indonesia perlahan-lahan punah. Lihat saja kasus pembalakan hutan secara serampangan, ilegal logging, jual beli tanaman langka, pembakaran hutan dan lain sebagainya. Sadarkah kita bahwa kelakuan seperti ini menyebabkan tanaman-tanaman langka akan "lenyap" dari bumi Indonesia tercinta ini?
Berikut ini beberapa nama tumbuhan langka yang dilindungi di Indonesia yang patut dilindungi dan dilestarikan.
Indonesia sangat terkenal dengan keanekaragaman jenis tumbuhan. Bahkan Indonesia diklaim sebagai negara dengan keanekaragaman jenis tumbuh-tumbuhan nomor 2 di dunia. Kita tentu saja patut berbangga bahwa sebenarnya negara kita tercintaIndonesia ini menyimpan kekayaan yang tak ternilai. Namun dibalik semua itu rupanya kita menyimpan keprihatinan bahwa diantara keanekaragaman jenis tumbuhan yang kita miliki tersebut, beberapa diantaranya sudah masuk dalam kriteria tumbuhan langka atau tumbuhan/tanaman langka yang nyaris punah.
Sangat disesalkan bahwa masih banyak orang Indonesia yang tidak menyadari bahwa akibat kekurang pedulian kita, tumbuhan-tumbuhan langka di Indonesia perlahan-lahan punah. Lihat saja kasus pembalakan hutan secara serampangan, ilegal logging, jual beli tanaman langka, pembakaran hutan dan lain sebagainya. Sadarkah kita bahwa kelakuan seperti ini menyebabkan tanaman-tanaman langka akan "lenyap" dari bumi Indonesia tercinta ini?
Berikut ini beberapa nama tumbuhan langka yang dilindungi di Indonesia yang patut dilindungi dan dilestarikan.
1. Balam Suntai (Palaquium walsurifolium)
2. Bayur (Pterospermum sp)
3. Bulian, Ulin Eusideroxylon zwageri
4. Cendana (Santalum album)
5. Damar, Kopal Keruling (Agathis labillardieri)
6. Durian (Durio Zibethinus)
7. Enau (Arenga pinnata)
8. Eucalyptus (Eucalyptus sp)
9. Hangkang (Palaquium leiocarpum)
10. Hongi / saya (Myristica argentea)
11. Imba (Azadirachta indica)
12. Jambu Monyet (Agathis Lalillardieri)
13. Jelutung (Dyera sp)
14. Kapur Barus (Dryobalanops camphora)
15. Katiau (Ganna metloyauma)
16. Kayu Bawang (Scorodocarpus borneensis)
17. Kayu Hitam (Diospyros sp)
18. Kayu Kuning (Cudrania sp)
19. Kayu Manis (Cinnamomun burmannii)
20. Kayu Sepang (Caesalpina sappan)
21. Kemenyan (Styra sp)
22. Kemiri ( Dipterocarpus sp)
23. Keruling (Dipterocarpus sp)
24. Ketimunan (Timonius sericcus)
25. Kulit Lawang (Cinnamomun cullilawan)
26. Ipil (Instsia amboinensis)
27. Malam Merah (Palaquium gutta)
28. Massoi (Cryptocaria massoi)
29. Mata Buta / Garu (Excoecaria agallocha)
30. Mata Kucing / Damar (Shorea sp)
31. Purnamasada (Cordia subcordata)
32. Sawo Kecik (Manilkata kauki)
33. Sonolkeling (Dalbergia latifolia)
34. Suren (Toona sureni)
35. Taker, Benuang (Duabanga moluccana)
36. Tembesu (Fagraea fragrans)
FLORA SEBAGAI IDENTITAS PROVINSI DI INDONESIA
Berikut ini adalah Daftar Flora Identitas Provinsi di Indonesia berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri No. 48 tahun 1989 tentang identitas flora masing-masing provinsi:
- DI Aceh (sekarang Nanggroe Aceh Darussalam) - Bunga Jeumpa (Michelia champaca)[1]
- Sumatera Utara - Kenanga (Cananga odorata)[2]
- Sumatera Barat - Pohon Andalas (Morus macroura)[3]
- Riau - Nibung (Oncosperma tigillarium)[4]
- Kepulauan Riau - Sirih (Piper betle)[5]
- Jambi - Pinang Merah (Cyrtostachys renda)[6]
- Sumatera Selatan - Duku (Lansium domesticum)[7]
- Bengkulu - Suweg Raksasa (Amorphophallus titanum)[8]
- Bangka Belitung - Nagasari (Palaquium rostratum)[9]
- Lampung - Bunga Ashar (Mirabilis jalapa)[10]
- Banten - Kokoleceran (Vatica bantamensis)[11]
- DKI Jakarta - Salak Condet (Salacca edulis)[12]
- Jawa Barat - Gandaria (Bouea macrophylla)[13]
- Jawa Tengah - Kantil (Michelia alba)[14]
- DI Yogyakarta - Kepel (Stelechocarpus burahol)[15]
- Jawa Timur - Sedap Malam (Polyanthes tuberosa)[16]
- Kalimantan Barat - Tengkawang Tungkul (Shorea stenoptera)[17]
- Kalimantan Selatan - Kasturi (Mangifera casturi)[18]
- Kalimantan Tengah - Tenggaring (Nephelium lappaceum)[19]
- Kalimantan Timur - Anggrek Hitam (Coelogyne pandurata)[20]
- Sulawesi Utara - Longusei (Ficus minahasae)[21]
- Gorontalo - Gofasa, Gupasa (Vitex cofassus)[22]
- Sulawesi Tengah - Eboni (Diospyros celebica)[23]
- Sulawesi Tenggara - Anggrek Serat (Dendrobium utile)[24]
- Sulawesi Barat - Cempaka hutan kasar (Elmerrillia ovalis)[25]
- Sulawesi Selatan - Lontar (Borassus flabellifer)[26]
- Bali - Majegau (Dysoxylum densiflorum)[27]
- Nusa Tenggara Barat - Ajan Kelicung (Diospyros macrophylla)[28]
- Nusa Tenggara Timur - Cendana (Santalum album)[29]
- Maluku - Anggrek Larat (Dendrobium phalaenopsis)[30]
- Maluku Utara - Cengkeh (Syzygium aromaticum)[31]
- Papua Barat - Matoa (Pometia pinnata)[32]
- Papua - Buah merah (Pandanus conoideus)[33]
- Bekas provinsi Timor Timur (Timor Leste) - Ampupu (Eucalyptus urophylla)
Referensi
- ^ Michelia champaca. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Cananga odorata. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Morus macroura. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Oncosperma tigillarium. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Piper betle. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Cyrtostachys renda. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Lansium domesticum. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Amorphophallus titanum. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Palaquium rostratum. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Mirabilis jalapa. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Vatica bantamensis. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Salacca edulis. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Bouea macrophylla. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Michelia alba. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Stelechocarpus burahol. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Polyanthes tuberosa. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Shorea stenoptera. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Mangifera casturi. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Nephelium lappaceum. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Coelogyne pandurata. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Ficus minahasae. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Vitex cofassus. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Diospyros celebica. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Dendrobium utile. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Elmerrillia ovalis. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Borassus flabellifer. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Dysoxylum densiflorum. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Diospyros macrophylla. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Santalum album. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Dendrobium phalaenopsis. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Syzygium aromaticum. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Pometia pinnata. Prosea. Diakses pada 4 November 2007
- ^ Pandanus conoideus. Prosea. Diakses pada 4 November 2007








