HUTAN KOTA
Hutan Kota
Hutan kota adalah hutan atau sekelompok pohon yang tumbuh di dalam kota
atau pinggiran kota. Dalam arti yang lebih luas bisa berupa banyak jenis
tanaman keras atau pohon yang tumbuh di sekeliling pemukiman. Hutan
kota bisa merupakan hutan yang disisakan pada perkembangan kota atau
sekelompok tanaman yang sengaja dibuat untuk memperbaiki lingkungan
kota.
Hutan kota penting untuk keseimbangan ekologi manusia dalam berbagai hal seperti, kebersihan udara, ketersediaan air tanah, pelindung terik matahari, kehidupan satwa dalam kota dan juga sebagai tempat rekreasi. Hutan kota bisa mengurangi dampak cuaca yang tidak bersahabat seperti mengurangi kecepatan angin, mengurangi banjir, memberi keteduhan. Juga memberikan efek pengurangan pemanasan global.
Menurut pemerintah Indonesia definisi hutan kota bisa dilihat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota
Hutan kota penting untuk keseimbangan ekologi manusia dalam berbagai hal seperti, kebersihan udara, ketersediaan air tanah, pelindung terik matahari, kehidupan satwa dalam kota dan juga sebagai tempat rekreasi. Hutan kota bisa mengurangi dampak cuaca yang tidak bersahabat seperti mengurangi kecepatan angin, mengurangi banjir, memberi keteduhan. Juga memberikan efek pengurangan pemanasan global.
Menurut pemerintah Indonesia definisi hutan kota bisa dilihat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota
Keuntungan :
Keuntungan dari hutan kota dengan pohon dan semak-semaknya sangat banyak, termasuk keindahan, pengurangan efek pulau bahang (urban heat island), pengurangan limpasan air hujan, pengurangan polusi udara, pengurangan biaya energi untuk pendinginan udara ruang dalam bangunan jika ada bangunan di dekatnya, meningkatkan nilai lahan dan bangunan di sekitarnya, meningkatkan habitat kehidupan satwa, juga mitigasi dampak lingkungan perkotaan secara keseluruhan.
Keuntungan dari hutan kota dengan pohon dan semak-semaknya sangat banyak, termasuk keindahan, pengurangan efek pulau bahang (urban heat island), pengurangan limpasan air hujan, pengurangan polusi udara, pengurangan biaya energi untuk pendinginan udara ruang dalam bangunan jika ada bangunan di dekatnya, meningkatkan nilai lahan dan bangunan di sekitarnya, meningkatkan habitat kehidupan satwa, juga mitigasi dampak lingkungan perkotaan secara keseluruhan.
Sosial, psikologis, rekreasi, lingkungan, flora dan fauna
Manfaatnya bisa meliputi :
Pelestarian plasma nutfah. Keragaman tanaman dan hewan yang ada di kota
sudah banyak mengalami penurunan. Oleh sebab itu, hutan kota dapat
dijadikan areal pelestarian plasma nutfah.
Penyangga ekosistem rawan. Tanah miring/terjal dan tepian sungai yang
mudah longsor dapat ditanami dengan pepohonan hutan kota.
Meningkatkan estetika kota.
Hutan kota sebagai kawasan untuk pendidikan dan penelitian.
Keuntungan ekonomis
Keuntungan ekonomis bisa meliputi:
Hutan kota juga dapat dimanfaatkan untuk areal wisata.
Pohon, bunga dan buah serta getah yang dihasilkan dapat menunjang
pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adanya hutan kota akan terbuka lapangan kerja baru seperti pemandu
wisata, sopir, biro perjalanan, pedagang asongan dan cinderamata.
Pengurangan polusi udara
Pengurangan polusi udara
Penyehatan lingkungan. Lingkungan kota tercemar berat. Hutan kota yang
tahan terhadap pencemar dan efektif dalam menurunkan kandungan pencemar
dapat menjadikan lingkungan kota menjadi lebih sehat.
Analisis Urgensitas Hutan Kota
Fungsi hutan kota:
Pelestarian Plasma Nutfah
Plasma nutfah merupakan bahan baku yang penting untuk pembangunan di
masa depan, terutama di bidang pangan, sandang, papan, obat-obatan dan
industri. Penguasaannya merupakan keuntungan komparatif yang besar bagi
Indonesia di masa depan. Oleh karena itu, plasma nutfah perlu terus
dilestarikan dan dikembangkan bersama untuk mempertahankan
keanekaragaman hayati (Buku I Repelita V hal. 429). Hutan kota dapat
dijadikan sebagai tempat koleksi keanekaragaman hayati yang tersebar di
seluruh wilayah tanah air kita. Kawasan hutan kota dapat dipandang
sebagai areal pelestarian di luar kawasan konservasi, karena pada areal
ini dapat dilestarikan flora dan fauna secara exsitu. Salah satu tanaman
yang langka adalah nam-nam (Cynometra cauliflora).
Penahan dan Penyaring Partikel Padat dari Udara
Udara alami yang bersih sering dikotori oleh debu, baik yang dihasilkan
oleh kegiatan alami maupun kegiatan manusia. Dengan adanya hutan kota,
partikel padat yang tersuspensi pada lapisan biosfer bumi akan dapat
dibersihkan oleh tajuk pohon melalui proses jerapan dan serapan. Dengan
adanya mekanisme ini jumlah debu yang melayang-layang di udara akan
menurun. Partikel yang melayang-layang di permukaan bumi sebagian akan
terjerap (menempel) pada permukaan daun, khususnya daun yang berbulu dan
yang mempunyai permukaan yang kasar dan sebagian lagi terserap masuk ke
dalam ruang stomata daun. Ada juga partikel yang menempel pada kulit
pohon, cabang dan ranting.
Daun yang berbulu dan berlekuk seperti halnya daun Bunga Matahari dan
Kersen mempunyai kemampuan yang tinggi dalam menjerap partikel dari pada
daun yang mempunyai permukaan yang halus (Wedding dkk. dalam Smith,
1981).
Manfaat dari adanya tajuk hutan kota ini adalah menjadikan udara yang
lebih bersih dan sehat, jika dibandingkan dengan kondisi udara pada
kondisi tanpa tajuk dari hutan kota.
Penyerap dan Penjerap Partikel Timbal
Kendaraan bermotor merupakan sumber utama timbal yang mencemari udara di
daerah perkotaan (Goldmisth dan Hexter, 1967). diperkirakan sekitar
60-70% dari partikel timbal di udara perkotaan berasal dari kendaraan
bermotor (Krishnayya dan Bedi, 1986).
Dahlan (1989); Fakuara, Dahlan, Husin, Ekarelawan, Danur, Pringgodigdo
dan Sigit (1990) menyatakan damar (Agathis alba), mahoni (Swietenia
macrophylla), jamuju (Podocarpus imbricatus) dan pala (Mirystica
fragrans), asam landi (Pithecelobium dulce), johar (Cassia siamea),
mempunyai kemampuan yang sedang tinggi dalam menurunkan kandungan timbal
dari udara. Untuk beberapa tanaman berikut ini : glodogan (Polyalthea
longifolia) keben (Barringtonia asiatica) dan tanjung (Mimusops elengi),
walaupun kemampuan serapannya terhadap timbal rendah, namun tanaman
tersebut tidak peka terhadap pencemar udara. Sedangkan untuk tanaman
daun kupu-kupu (Bauhinia purpurea) dan kesumba (Bixa orellana) mempunyai
kemampuan yang sangat rendah dan sangat tidak tahan terhadap pencemar
yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor.
Penyerap dan Penjerap Debu Semen
Debu semen merupakan debu yang sangat berbahaya bagi kesehatan, karena
dapat mengakibatkan penyakit sementosis. Oleh karena itu debu semen yang
terdapat di udara bebas harus diturunkan kadarnya.
Studi ketahanan dan kemampuan dari 11 jenis akan yaitu : mahoni
(Swietenia macrophylla), bisbul (Diospyros discolor), tanjung (Mimusops
elengi), kenari (Canarium commune), meranti merah (Shorea leprosula),
kere payung (Filicium decipiens), kayu hitam (Diospyros clebica), duwet
(Eugenia cuminii), medang lilin (Litsea roxburghii) dan sempur (Dillenia
ovata) telah diteliti oleh Irawati tahun 1990. Hasil penelitian ini
menunjukkan, tanaman yang baik untuk dipergunakan dalam program
pengembangan hutan kota di kawasan pabrik semen, karena memiliki
ketahanan yang tinggi terhadap pencemaran debu semen dan kemampuan yang
tinggi dalam menjerap (adsorpsi) dan menyerap (absorpsi) debu semen
adalah mahoni, bisbul, tanjung, kenari, meranti merah, kere payung dan
kayu hitam. Sedangkan duwet, medang lilin dan sempur kurang baik
digunakan sebagai tanaman untuk penghijauan di kawasan industri pabrik
semen. Ketiga jenis tanaman ini selain agak peka terhadap debu semen,
juga mempunyai kemampuan yang rendah dalam menjerap dan menyerap
partikel semen (Irawati, 1990).
Peredam Kebisingan
Pohon dapat meredam suara dengan cara mengabsorpsi gelombang suara oleh
daun, cabang dan ranting. Jenis tumbuhan yang paling efektif untuk
meredam suara ialah yang mempunyai tajuk yang tebal dengan daun yang
rindang (Grey dan Deneke, 1978).
Dengan menanam berbagai jenis tanaman dengan berbagai strata yang cukup
rapat dan tinggi akan dapat mengurangi kebisingan, khususnya dari
kebisingan yang
sumbernya berasal dari bawah. Menurut Grey dan Deneke (1978), dedaunan
tanaman dapat menyerap kebisingan sampai 95%.
Mengurangi Bahaya Hujan Asam
Mengurangi Bahaya Hujan Asam
Menurut Smith (1985), pohon dapat membantu dalam mengatasi dampak
negatif hujan asam melalui proses fisiologis tanaman yang disebut proses
gutasi. Proses gutasi akan memberikan beberapa unsur diantaranya ialah :
Ca, Na, Mg, K dan bahan organik seperti glumatin dan gula (Smith,
1981).
Menurut Henderson et al., (1977) bahan an-organik yang diturunkan ke
lantai hutan dari tajuk melalui proses troughfall dengan urutan
K>Ca> Mg>Na baik untuk tajuk dari tegakan daun lebar maupun
dari daun jarum.
Hujan yang mengandung H2SO4 atau HNO3 apabila tiba di permukaan daun
akan mengalami reaksi. Pada saat permukaan daun mulai dibasahi, maka
asam seperti H2SO4 akan bereaksi dengan Ca yang terdapat pada daun
membentuk garam CaSO4 yang bersifat netral. Dengan demikian pH air dari
pada pH air hujan asam itu sendiri. Dengan demikian adanya proses
intersepsi dan gutasi oleh permukaan daun akan sangat membantu dalam
menaikkan pH, sehingga air hujan menjadi tidak begitu berbahaya lagi
bagi lingkungan. Hasil penelitian dari Hoffman et al. (1980) menunjukkan
bahwa pH air hujan yang telah melewati tajuk pohon lebih tinggi, jika
dibandingkan dengan pH air hujan yang tidak melewati tajuk pohon.
Penyerap Karbon-monoksida
Bidwell dan Fraser dalam Smith (1981) mengemukakan, kacang merah
(Phaseolus vulgaris) dapat menyerap gas ini sebesar 12-120 kg/km2/hari.
Mikro organisme serta tanah pada lantai hutan mempunyai peranan yang
baik dalam menyerap gas ini (Bennet dan Hill, 1975). Inman dan
kawan-kawan dalam Smith (1981) mengemukakan, tanah dengan
mikroorganismenya dapat menyerap gas ini dari udara yang semula
konsentrasinya sebesar 120 ppm (13,8 x 104 ug/m3) menjadi hampir
mendekati nol hanya dalam waktu 3 jam saja.
Penyerap Karbon-dioksida dan Penghasil Oksigen
Hutan merupakan penyerap gas CO2 yang cukup penting, selain dari
fito-plankton, ganggang dan rumput laut di samudra. Dengan berkurangnya
kemampuan hutan dalam menyerap gas ini sebagai akibat menurunnya luasan
hutan akibat perladangan, pembalakan dan kebakaran, maka perlu dibangun
hutan kota untuk membantu mengatasi penurunan fungsi hutan tersebut.
Cahaya matahari akan dimanfaatkan oleh semua tumbuhan baik hutan kota,
hutan alami, tanaman pertanian dan lainnya dalam proses fotosintesis
yang berfungsi untuk mengubah gas CO2 dan air menjadi karbohidrat dan
oksigen. Dengan demikian proses ini sangat bermanfaat bagi manusia,
karena dapat menyerap gas yang bila konsentrasinya meningkat akan
beracun bagi manusia dan hewan serta akan mengakibatkan efek rumah kaca.
Di lain pihak proses ini menghasilkan gas oksigen yang sangat
diperlukan oleh manusia dan hewan.
Widyastama (1991) mengemukakan, tanaman yang baik sebagai penyerap gas CO2 dan penghasil oksigen adalah : damar (Agathis alba), daun kupu-kupu (Bauhinia purpurea), lamtoro gung (Leucaena leucocephala), akasia (Acacia auriculiformis) dan beringin (ficus benyamina).
Widyastama (1991) mengemukakan, tanaman yang baik sebagai penyerap gas CO2 dan penghasil oksigen adalah : damar (Agathis alba), daun kupu-kupu (Bauhinia purpurea), lamtoro gung (Leucaena leucocephala), akasia (Acacia auriculiformis) dan beringin (ficus benyamina).
Penyerap dan Penapis Bau
Daerah yang merupakan tempat penimbunan sampah sementara atau permanen
mempunyai bau yang tidak sedap. Tanaman dapat digunakan untuk mengurangi
bau. Tanaman dapat menyerap bau secara langsung, atau tanaman akan
menahan gerakan angin yang bergerak dari sumber bau (Grey dan Deneke,
1978). Akan lebih baik lagi hasilnya, jika tanaman yang ditanam dapat
mengeluarkan bau harum yang dapat menetralisir bau busuk dan
menggantinya dengan bau harum. Tanaman yang dapat menghasilkan bau harum
antara lain : Cempaka (Michelia champaka) dan tanjung (Mimusops
elengi).
Mengatasi Penggenangan
Daerah bawah yang sering digenangi air perlu ditanami dengan jenis
tanaman yang mempunyai kemampuan evapotranspirasi yang tinggi. Jenis
tanaman yang memenuhi kriteria ini adalah tanaman yang mempunyai jumlah
daun yang banyak, sehingga mempunyai stomata (mulut daun) yang banyak
pula.
Menurut Manan (1976) tanaman penguap yang sedang tinggi diantaranya
adalah : nangka (Artocarpus integra), albizia (Paraserianthes
falcataria), Acacia vilosa, Indigofera galegoides, Dalbergia spp.,
mahoni (Swietenia spp), jati (Tectona grandis), kihujan (Samanea saman)
dan lamtoro (Leucanea glauca).
Mengatasi Intrusi Air Laut
Kota-kota yang terletak di tepi pantai seperti DKI Jakarta pada beberapa
tahun terakhir ini dihantui oleh intrusi air laut.
Pemilihan jenis tanaman dalam pembangunan hutan kota pada kota yang
mempunyai masalah intrusi air laut harus betul-betul diperhatikan
karena:
- Penanaman dengan tanaman yang kurang tahan terhadap kandungan garam yang sedang-agak tinggi akan mengakibatkan tanaman tidak dapat tumbuh dengan baik, bahkan mungkin akan mengalami kematian.
- Penanaman dengan tanaman yang mempunyai daya evapotranspirasi yang tinggi akan menguras air dari dalam tanah, sehingga konsentrasi garam adalah tanah akan meningkat. Dengan demikian penghijauan bukan lagi memecahkan masalah intrusi air asin, malah sebaliknya akan memperburuk keadaannya.
Upaya untuk mengatasi masalah ini sama dengan upaya untuk meningkatkan
kandungan air tanah yaitu membangun hutan lindung kota pada daerah
resapan air tanah yaitu membangun hutan lindung kota pada daerah resapan
air dengan tanaman yang mempunyai daya evapotranspirasi yang rendah.
Produksi Terbatas
Hutan kota berfungsi in-tangible juga tangible. Sebagai contoh, pohon
mahoni di Sukabumi sebanyak 490 pohon telah dilelang dengan harga Rp. 74
juta (Pikiran Rakyat, 18-3-1991). Penanaman dengan tanaman yang
menghasilkan biji atau buah yang dapat dipergunakan untuk berbagai macam
keperluan warga masyarakat dapat meningkatkan taraf gizi/kesehatan dan
penghasilan masyarakat. Buah kenari untuk kerajinan tangan. Bunga
tanjung diambil bunganya. Buah sawo, kawista, pala, lengkeng, duku,
asem, menteng dan lain-lain dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna
meningkatkan gizi dan kesehatan warga kota.
Ameliorasi Iklim
Salah satu masalah penting yang cukup merisaukan penduduk perkotaan
adalah berkurangnya rasa kenyamanan sebagai akibat meningkatnya suhu
udara di perkotaan.
Hutan kota dapat dibangun untuk mengelola lingkungan perkotaan agar pada
saat siang hari tidak terlalu panas, sebagai akibat banyaknya jalan
aspal, gedung bertingkat, jembatan layang, papan reklame, menara, antene
pemancar radio, televisi dan lain-lain. sebaliknya pada malam hari
dapat lebih hangat karena tajuk pepohonan dapat menahan radiasi balik
(reradiasi) dari bumi (Grey dan Deneke, 1978 dan Robinette, 1983).
Robinette (1983) lebih jauh menjelaskan, jumlah pantulan radiasi surya
suatu hutan sangat dipengaruhi oleh : panjang gelombang, jenis tanaman,
umur tanaman, posisi jatuhnya sinar surya, keadaan cuaca dan posisi
lintang.
Suhu udara pada daerah berhutan lebih nyaman dari pada daerah tidak
ditumbuhi oleh tanaman. Wenda (1991) telah melakukan pengukuran suhu dan
kelembaban udara pada lahan yang bervegetasi dengan berbagai kerapatan,
tinggi dan luasan dari hutan kota di Bogor yang dibandingkan dengan
lahan pemukiman yang didominasi oleh tembok dan jalan aspal, diperoleh
hasil bahwa:
- Pada areal bervegetasi suhu hanya berkisar 25,5-31,0° C dengan kelembaban 66-92%.
- Pada areal yang kurang bervegetasi dan didominasi oleh tembok dan jalan aspal suhu yang terjadi 27,7-33,1° C dengan kelembaban 62-78%.
- Areal padang rumput mempunyai suhu 27,3-32,1° C dengan kelembaban 62-78%.
Koto (1991) juga telah melakukan penelitian di beberapa tipe vegetasi di
sekitar Gedung Manggala Wanabakti. Dari penelitian ini dapat
dinyatakan, hutan memiliki suhu udara yang paling rendah, jika
dibandingkan dengan suhu udara di taman parkir, padang rumput dan beton.
Pengelolaan Sampah
Hutan kota dapat diarahkan untuk pengelolaan sampah dalam hal : (1)
sebagai penyekat bau (2) sebagai penyerap bau (3) sebagai pelindung
tanah hasil bentukan dekomposisi dari sampah (4) sebagai penyerap zat
yang berbahaya yang mungkin terkandung dalam sampah seperti logam berat,
pestisida serta bahan beracun dan berbahaya lainnya.
Pelestarian Air Tanah
Sistem perakaran tanaman dan serasah yang berubah menjadi humus akan
memperbesar jumlah pori tanah. Karena humus bersifat lebih higroskopis
dengan kemampuan menyerap air yang besar (Bernatzky, 1978). Maka kadar
air tanah hutan akan meningkat.
Pada daerah hulu yang berfungsi sebagai daerah resapan air, hendaknya
ditanami dengan tanaman yang mempunyai daya evapotranspirasi yang
rendah. Di samping itu sistem perakaran dan serasahnya dapat memperbesar
porositas tanah, sehingga air hujan banyak yang masuk ke dalam tanah
sebagai air infiltrasi dan hanya sedikit yang menjadi air limpasan.
Jika hujan lebat terjadi, maka air hujan akan turun masuk meresap ke
lapisan tanah yang lebih dalam menjadi air infiltrasi dan air tanah.
Dengan demikian hutan kota yang dibangun pada daerah resapan air dari
kota yang bersangkutan akan dapat membantu mengatasi masalah air dengan
kualitas yang baik.
Menurut Manan (1976) tanaman yang mempunyai daya evapotrnspirasi yang rendah antara lain : cemara laut Casuarina equisetifolia), Ficus elastica, karet (Hevea brasiliensis), manggis (Garcinia mangostana), bungur (Lagerstroemia speciosa), Fragraea fragrans dan kelapa (Cocos nucifera).
Menurut Manan (1976) tanaman yang mempunyai daya evapotrnspirasi yang rendah antara lain : cemara laut Casuarina equisetifolia), Ficus elastica, karet (Hevea brasiliensis), manggis (Garcinia mangostana), bungur (Lagerstroemia speciosa), Fragraea fragrans dan kelapa (Cocos nucifera).
Po. K (1 + r - c)t - PAM - Pa
La = ----------------------------------
z
La : luas hutan kota yang harus dibangun
Po : jumlah penduduk
r : laju peningkatan pemakaian air
c : faktor pengendali
PAM : kapasitas suplai perusahaan air minum
t : tahun
Pa : potensi air tanah
z : kemampuan hutan kota dalam menyimpan air
Penapis Cahaya Silau
Manusia sering dikelilingi oleh benda-benda yang dapat memantulkan
cahaya seperti kaca, aluminium, baja, beton dan air. Apabila permukaan
yang halus dari benda-benda tersebut memantulkan cahaya akan terasa
sangat menyilaukan dari arah depan, akan mengurangi daya pandang
pengendara. Oleh sebab itu, cahaya silau tersebut perlu untuk dikurangi.
Keefektifan pohon dalam meredam dan melunakkan cahaya tersebut
bergantung pada ukuran dan kerapatannya. Pohon dapat dipilih berdasarkan
ketinggian maupun kerimbunan tajuknya.
Meningkatkan Keindahan
Manusia dalam hidupnya tidak saja membutuhkan tersedianya makanan,
minuman, namun juga membutuhkan keindahan. Keindahan merupakan pelengkap
kebutuhan rohani. Benda-benda di sekeliling manusia dapat ditata dengan
indah menurut garis, bentuk, warna, ukuran dan teksturnya (Grey dan
Deneke, 1978), sehingga dapat diperoleh suatu bentuk komposisi yang
menarik.
Benda-benda buatan manusia, walaupun mempunyai bentuk, warna dan tekstur
yang sudah dirancang sedemikian rupa tetap masih mempunyai kekurangan
yaitu tidak alami, sehingga boleh jadi tidak segar tampaknya di depan
mata. Akan tetapi dengan menghadirkan pohon ke dalam sistem tersebut,
maka keindahan yang telah ada akan lebih sempurna, karena lebih bersifat
alami yang sangat disukai oleh setiap manusia.
Tanaman dalam bentuk, warna dan tekstur tertentu dapat dipadu dengan
benda-benda buatan seperti gedung, jalan dan sebagainya untuk
mendapatkan komposisi yang baik. Peletakan dan pemilihan jenis tanaman
harus dipilih sedemikian rupa, sehingga pada saat pohon tersebut telah
dewasa akan sesuai dengan kondisi yang ada. Warna daun, bunga atau buah
dapat dipilih sebagai komponen yang kontras atau untuk memenuhi
rancangan yang nuansa (bergradasi lembut).
Komposisi tanaman dapat diatur dan diletakkan sedemikian rupa, sehingga
pemandangan yang kurang enak dilihat seperti : tempat pembuangan sampah,
pemukiman kumuh, rumah susun dengan jemuran yang beraneka bentuk dan
warna, pabrik dengan kesan yang kaku dapat sedikit ditingkatkan citranya
menjadi lebih indah, sopan, manusiawi dan akrab dengan hadirnya hutan
kota sebagai tabir penyekat di sana.
Sebagai Habitat Burung
Masyarakat modern kini cenderung kembali ke alam (back to nature).
Desiran angin, kicauan burung dan atraksi satwa lainnya di kota
diharapkan dapat menghalau kejenuhan dan stress yang banyak dialami oleh
penduduk perkotaan.
Salah satu satwa liar yang dapat dikembangkan di perkotaan adalah
burung. Burung perlu dilestarikan, mengingat mempunyai manfaat yang
tidak kecil artinya bagi masyarakat, antara lain (Hernowo dan Prasetyo,
1989) :
1. Membantu mengendalikan serangga hama,
2. Membantu proses penyerbukan bunga,
3. Mempunyai nilai ekonomi yang lumayan tinggi,
4. Burung memiliki suara yang khas yang dapat menimbulkan suasana yang menyenangkan,
5. Burung dapat dipergunakan untuk berbagai atraksi rekreasi,
6. Sebagai sumber plasma nutfah,
7. Objek untuk pendidikan dan penelitian.
Beberapa jenis burung sangat membutuhkan pohon sebagai tempat mencari
makan maupun sebagai tempat bersarang dan bertelur. Pohon kaliandra di
antaranya disenangi burung pengisap madu. Pohon jenis lain disenangi
oleh burung, karena berulat yang dapat dimakan oleh jenis burung
lainnya.
Menurut Ballen (1989), beberapa jenis tumbuhan yang banyak
didatangi burung antara lain :
- Kiara, caringin dan loa (Ficus spp.) F. benjamina, F. variegata, dan F. glaberrima buahnya banyak dimakan oleh burung seperti punai (Treron sp.).
- Dadap (Erythrina variegata). Bunganya menghasilkan nektar. Beberapa jenis burung yang banyak dijumpai pada tanaman dadap yangtengah berbunga antara lain : betet (Psittacula alexandri), serindit (Loriculus pusillus), jalak (Sturnidae) dan beberapa jenis burung madu.
- Dangdeur (Gossampinus heptaphylla). Bunganya yang berwarna merah menarik burung ungkut-ungkut dan srigunting.
- Aren (Arenga pinnata). Ijuk dari batangnya sering dimanfaatkan oleh burung sebagai bahan untuk pembuatan sarangnya.
- Bambu (Bambusa spp.). Burung blekok (Ardeola speciosa) dan manyar (Ploceus sp.) bersarang di pucuk bambu. Sedangkan jenis burung lainnya seperti : burung cacing (Cyornis banyumas), celepuk (Otus bakkamoena), sikatan (Rhipidura javanica), kepala tebal bakau ( Pachycephala cinerea) dan perenjak kuning (Abroscopus superciliaris) bertelur pada pangkal cabangnya, di antara dedaunan dan di dalam batangnya.
Kehidupan masyarakat di kota besar menuntut aktivitas, mobilitas dan
persaingan yang tinggi. Namun di lain pihak lingkungan hidup kota
mempunyai kemungkinan yang sangat tinggi untuk tercemar, baik oleh
kendaraan bermotor maupun industri. Petugas lalu lintas sering bertindak
galak serta pengemudi dan pemakai jalan lainnya sering mempunyai
temperamen yang tinggi diakibatkan oleh cemaran timbal dan
karbon-monoksida (Soemarwoto, 1985). Oleh sebab itu gejala stress
(tekanan psikologis) dan tindakan ugal-ugalan sangat mudah ditemukan
pada anggota masyarakat yang tinggal dan berusaha di kota atau mereka
yang hanya bekerja untuk memenuhi keperluannya saja di kota.
Program pembangunan dan pengembangan hutan kota dapat membantu
mengurangi sifat yang negatif tersebut. Kesejukan dan kesegaran yang
diberikannya akan menghilangkan kejenuhan dan kepenatan. Cemaran timbal,
CO, SOx, NOx dan lainnya dapat dikurangi oleh tajuk dan lantai hutan
kota. Kicauan dan tarian burung akan menghilangkan kejemuan. Hutan kota
juga dapat mengurangi kekakuan dan monotonitas.
Mengamankan Pantai Terhadap Abrasi
Hutan kota berupa formasi hutan mangrove dapat bekerja meredam gempuran
ombak dan dapat membantu proses pengendapan lumpur di pantai. Dengan
demikian hutan kota selain dapat mengurangi bahaya abrasi pantai, juga
dapat berperan dalam proses pembentukan daratan.
Meningkatkan Industri Pariwisata
Bunga bangkai (Amorphophallus titanum) di Kebun raya Bogor yang berbunga
setiap 2-3 tahun dan tingginya dapat mencapai 1,6 m dan bunga Raflesia
Arnoldi di Bengkulu merupakan salah satu daya tarik bagi turis domestik
maupun manca-negara. Tamu asing pun akan mempunyai kesan tersendiri,
jika berkunjung atau singgah pada suatu kota yang dilengkapi dengan
hutan kota yang unik, indah dan menawan.
Sebagai Hobi dan Pengisi Waktu Luang
Monotonitas, rutinitas dan kejenuhan kehidupan di kota besar perlu
diimbangi oleh kegiatan lain yang bersifat rekreatif, akan dapat
menghilangkan monotonitas, rutinitas dan kejenuhan kerja.
Kebijakan Hutan Kota
LANDASAN PEMBANGUNAN HUTAN KOTA
Pembangunan Berkelanjutan dan RTH
Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
NRI 1945) secara tersirat mengamanatkan untuk melaksanakan pembangunan
berkelanjutan yang dapat menjamin kesejahteraan generasi masa kini dan
generasi yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan dicapai dengan
mensinkronkan, mengintegrasikan, dan memberi bobot yang sama bagi tiga
aspek utama pembangunan, yaitu aspek ekonomi, aspek sosial-budaya, dan
aspek lingkungan hidup.
Syarat untuk mencapai pembangunan berkelanjutan ialah pembangunan
berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan mempunyai arti bahwa pembangunan itu
serasi dengan lingkungan hidup sehingga tidak mengganggu fungsi
ekologinya. Oleh sebab itu, setiap keputusan pembangunan harus
memasukkan berbagai pertimbangan yang menyangkut aspek lingkungan,
disamping pengentasan kemiskinan dan pola komsumsi sehingga hasil
pembangunan akan memberikan hasil yang paling baik bagi peningkatan
kualitas hidup manusia
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dalam wilayah
perkotaan dapat diwujudkan dengan memperhatikan pemanfaatan unsur-unsur
utama dalam lingkungan hidup seperti air, udara, tanah, dan ruang.
Penggunaan unsur-unsur tersebut dalam pembangunan harus memperhatikan
keselarasan aspek ekonomi, aspek sosial-budaya, dan aspek lingkungan
hidup sehingga kualitas lingkungan ruang di suatu wilayah memenuhi
prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kebijakan
Salah satu kebijakan nyata dalam mewujudkan kualitas ruang berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan di wilayah kota adalah melalui penyediaan
dan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah perkotaan.
Pengertian RTH di dalam Pasal 1 butir 31 UU Nomor 26 tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (yang selanjutnya disebut UUPR) adalah, area memanjang/
jalur dan/ atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka,
tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang
sengaja ditanam.
Keberadaan kawasan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah perkotaan adalah
upaya untuk menjamin kualitas lingkungan yang baik di suatu wilayah.
Sebagaimana tersirat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (UUPR), maka keberadaan RTH diperlukan untuk menjamin
keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan
sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain, yang selanjutnya akan
meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta
sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (Permendagri RTHKP), disebutkan
23 jenis RTHKP, yang meliputi: taman kota, taman wisata alam, taman
rekreasi, taman lingkungan perumahan dan permukiman, taman lingkungan
perkantoran dan gedung komersial, taman hutan raya, hutan kota, hutan
lindung, bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah, cagar
alam, kebun raya, kebun binatang, pemakaman umum, lapangan olah raga,
lapangan upacara, parkir terbuka, lahan pertanian perkotaan, jalur
dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET), sempadan sungai, pantai,
bangunan, situ dan rawa, jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta
api, pipa gas dan pedestrian, kawasan dan jalur hijau, daerah penyangga
(buffer zone) lapangan udara; dan taman atap (roof garden).
Kelebihan
Kelebihan kebijakan ini adalah mampu merevitalisasi fungsi-fungsi sarana
public menjadi lebih berdaya guna dan memberi manfaat terhadap
pelestarian lingkungan.Beberapa manfaat yang bisa diambil adalah bahwa
ruang terbuka hijau dan hutan kota adalah Keuntungan dari hutan kota
dengan pohon dan semak-semaknya sangat banyak, termasuk keindahan,
pengurangan efek pulau bahang (urban heat island), pengurangan limpasan
air hujan, pengurangan polusi udara, pengurangan biaya energi untuk
pendinginan udara ruang dalam bangunan jika ada bangunan di dekatnya,
meningkatkan nilai lahan dan bangunan di sekitarnya, meningkatkan
habitat kehidupan satwa, juga mitigasi dampak lingkungan perkotaan
secara keseluruhan.
Sosial, psikologis, rekreasi, lingkungan, flora dan fauna
Manfaatnya bisa meliputi:
Pelestarian plasma nutfah. Keragaman tanaman dan hewan yang ada di kota
sudah banyak mengalami penurunan. Oleh sebab itu, hutan kota dapat
dijadikan areal pelestarian plasma nutfah.
Penyangga ekosistem rawan. Tanah miring/terjal dan tepian sungai yang
mudah longsor dapat ditanami dengan pepohonan hutan kota.
Meningkatkan estetika kota.
Hutan kota sebagai kawasan untuk pendidikan dan penelitian.
Keuntungan ekonomis
Keuntungan ekonomis bisa meliputi:
Hutan kota juga dapat dimanfaatkan untuk areal wisata.
Pohon, bunga dan buah serta getah yang dihasilkan dapat menunjang
pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adanya hutan kota akan terbuka lapangan kerja baru seperti pemandu
wisata, sopir, biro perjalanan,
pedagang asongan dan cinderamata.
Pengurangan polusi udara
Penyehatan lingkungan. Lingkungan kota tercemar berat. Hutan kota yang
tahan terhadap pencemar dan efektif dalam menurunkan kandungan pencemar
dapat menjadikan lingkungan kota menjadi lebih sehat.
Kekurangan
Kekurangan
Pada dasarnya kebijakan ini bertujuan untuk mmemanfaatkan lahan terbuka
yang tidak digunakan untuk dibuat suatu lahan hijau atau taman yang
berfungsi mampu memberikan sumbangsih pada keberlangsiungan iklim dan
lingkungan.Namun dalam penerapannya justru tempat-tempat yang semula
berfungsi untuk lahan hijau dan taman justru beralih fungsi menjadi
tempat mesum atau tempat untuk melakukan kegiatan ynag tiodak
bermanfaat.Mis: Cangkrukan.Disebabkan karena kurangnya penerangan dan
pengawasan oleh pihak dinas penerangan dan pemda setempat,tempat-tempat
seperti (contoh di Surabaya: Kebon Bibit,Taman Bungkuul,Taman Prestasi)
justru menjadi tempat melampisakan hasrat muda-mudi hanya dikarenakan
kurangnya penerangan di tempat tersbut.Juga malah menjadi tempat
berjualan PKL liar yang justru menjamur di sekitar area yang seharusnya
dijadikan ruang bebas dan terbuka yang mampu memberika kesejukan..
Hutan Kota
Hutan Kota
Salah satu jenis RTH yang memiliki fungsi ekologis paling baik adalah
hutan kota. Ketentuan tanaman serta luas 90% tutupan vegetasi tanaman
pada pembangunan Hutan Kota, menjadikan hutan kota memiliki manfaat
ekologis tertinggi daripada jenis-jenis RTH lainnya. Oleh sebab itu,
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No.63 Tahun 2002
tentang Hutan Kota, mengamanatkan presentase penyediaan hutan kota di
suatu wilayah seluas paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari
wilayah perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat.
Pengertian Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan
pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada
tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh
pejabat yang berwenang. Keberadaan hutan kota dapat membuat kualitas
lingkungan membaik dan berfungsi efektif dalam meredam kebisingan, juga
menyerap panas, meningkatkan kelembapan, mengurangi debu, mengakumulasi
polutan serta menciptakan suasana nyaman, sehat, dan estetis.
Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian
dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan,
sosial dan budaya.
Fungsi hutan kota adalah untuk :
a. memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika;
b. meresapkan air;
c. menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan
d. mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Peran Hutan Kota
b. meresapkan air;
c. menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan
d. mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Peran Hutan Kota
1. Terhadap kualitas lingkungan kota
a. meningkatkan kualitas atmosfer kota
b. penyegaran udara
c. menurunkan suhu kota
d. menyapu debu permukaan kota
e. menurunkan kadar polusi (CO2)
f. meredam kebisingan
2. Terhadap kelestarian lingkungan
a. menunjang tata guna dan tata air
b. menunjang tata guna dan pelestarian tanah
c. menunjang pelestarian plasma nutfah
b. penyegaran udara
c. menurunkan suhu kota
d. menyapu debu permukaan kota
e. menurunkan kadar polusi (CO2)
f. meredam kebisingan
2. Terhadap kelestarian lingkungan
a. menunjang tata guna dan tata air
b. menunjang tata guna dan pelestarian tanah
c. menunjang pelestarian plasma nutfah
Dalam makalah Lokakarya IPB, RTH, termasuk hutan kota di dalamnya,
memiliki fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis, dan fungsi
tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitektural, sosial, dan fungsi
ekonomi (kawasan wisata kuliner). Dalam suatu wilayah perkotaan empat
fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan,
kepentingan, dan keberlanjutan kota. Berbagai fungsi yang terkait dengan
keberadaanya (fungsi ekologis, sosial, ekonomi, dan arsitektural) dan
nilai estetika yang dimilikinya (obyek dan lingkungan) tidak hanya dapat
meningkatkan kualitas lingkungan dan untuk kelangsungan kehidupan
perkotaan tetapi dapat menjadi nilai kebanggaan dan identitas kota.
RTH berfungsi ekologis, yang menjamin keberlanjutan suatu wilayah kota
secara fisik, harus merupakan satu bentuk RTH yang berlokasi, berukuran,
dan berbentuk pasti dalam suatu wilayah kota, seperti RTH untuk
perlindungan sumberdaya penyangga kehidupan manusia dan untuk membangun
jejaring habitat hidupan liar. RTH untuk fungsi-fungsi lainnya (sosial,
ekonomi, arsitektural) merupakan RTH pendukung dan penambah nilai
kualitas lingkungan dan budaya kota tersebut, sehingga dapat berlokasi
dan berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk
keindahan, rekreasi, pendukung arsitektur kota, dan tempat wisata
kuliner.
Penutup
Melihat fungsi dan manfaat Hutan Kota tersebut diatas, maka keberadaan
hutan kota di suatu wilayah adalah suatu keniscayaan dalam rangka
mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Keberadaan hutan kota diharapkan dapat menghindari suatu wilayah dari
berbagai bencana akibat buruknya kualitas lingkungan karena mengabaikan
keberadaan RTH, seperti bencana banjir dan penurunan/ amblasnya tanah,
serta kualitas udara dan air yang buruk sebagaimana yang terjadi di
ibukota kita tersayang, Jakarta.
Dasar Hukum Pembangunan Hutan Kota
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.71/ Menhut-II/ 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.71/ Menhut-II/ 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
lindungi hutan kita..
BalasHapusya harus kita lindungi bersama-sama .....
BalasHapus